Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengomentari
pernyataan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto yang
menolak pembubaran HTI dan membantah semua tuduhan pemerintah.
HTI, menurutnya, memiliki hak untuk menolak dan membantah tuduhan berideologi anti-Pancasila.
“Penolakan itu biasa. Itu upaya hukum yang bersangkutan,” ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran ke pengadilan.
“Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri,” ucap Wiranto.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasista, mengatakan lembaganya telah mengantongi sejumlah alat bukti mengenai kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keutuhan negara. Salah satunya, kata dia, berupa bukti rekaman kegiatan dakwah HTI di sejumlah universitas yang mengusung ide membangun khilafah di Indonesia. Namun Setyo enggan memaparkan bukti lainnya.
“Yang belum bisa disebut tentu akan menjadi bukti kuat di pengadilan,” kata Setyo kepada Tempo, Selasa (9/5).
Sedangkan, Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan lembaganya telah lama mendeteksi sejumlah organisasi masyarakat yang bersinggungan dengan kelompok radikal dan jaringan terorisme.
Beberapa ormas, kata dia, memang berpotensi terlibat secara aktif dengan kelompok radikal karena menolak negara kesatuan dan Pancasila.
Hal itulah yang membuat HTI dilarang keberadaannya di Indonesia. Ideologi Khilafah HTI berseberangan dengan ideologi Pancasila di Indonesia. Karena itulah, HTI tidak bisa untuk menyebarkan paham tersebut di Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
HTI, menurutnya, memiliki hak untuk menolak dan membantah tuduhan berideologi anti-Pancasila.
“Penolakan itu biasa. Itu upaya hukum yang bersangkutan,” ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran ke pengadilan.
“Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri,” ucap Wiranto.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasista, mengatakan lembaganya telah mengantongi sejumlah alat bukti mengenai kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keutuhan negara. Salah satunya, kata dia, berupa bukti rekaman kegiatan dakwah HTI di sejumlah universitas yang mengusung ide membangun khilafah di Indonesia. Namun Setyo enggan memaparkan bukti lainnya.
“Yang belum bisa disebut tentu akan menjadi bukti kuat di pengadilan,” kata Setyo kepada Tempo, Selasa (9/5).
Sedangkan, Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan lembaganya telah lama mendeteksi sejumlah organisasi masyarakat yang bersinggungan dengan kelompok radikal dan jaringan terorisme.
Beberapa ormas, kata dia, memang berpotensi terlibat secara aktif dengan kelompok radikal karena menolak negara kesatuan dan Pancasila.
Hal itulah yang membuat HTI dilarang keberadaannya di Indonesia. Ideologi Khilafah HTI berseberangan dengan ideologi Pancasila di Indonesia. Karena itulah, HTI tidak bisa untuk menyebarkan paham tersebut di Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
Komentar
Posting Komentar