Beredar
gambar yang mengatakan bahwa ada upaya pemerintah yang dibiayai oleh 9
naga untuk mengatur permalukan dan penjarakan ulama.
Gambar tersebut dibuat seperti infografis yang menunjukkan peranan orang-orang tertentu, tanpa menunjukkan bukti yang menguatkan tuduhannya tersebut.
Hal ini tentu tidaklah benar, karena selama ini pemerintah tidak pernah melakukan upaya apapun untuk mempermalukan terlebih lagi memenjarakan ulama.
Jargon permalukan dan penjarakan ulama selama ini sering dipakai oleh kelompok FPI terhadap tindakan aparat keamanan terhadap proses hukum Rizieq Shihab.
Padahal, proses hukum yang dilakukan aparat sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Rizieq saat ini, terjerat dengan dugaan beberapa kasus, seperti penistaan pancasila, agama, chat wa mesum, dll.
Namun, FPI memakai jargon tersebut seakan-akan proses hukum terhadap Rizieq merupakan tindakan kriminalisasi, sehingga masyarakat akan tergugah hatinya dan membantu mereka.
Perlu diketahui bahwa proses hukum tidak memandang status, biarpun dia pejabat, ulama atau rakyat biasa, jika memang ada dugaan melakukan tindak kriminal bisa diproses secara hukum.
Proses hukum terhadap Rizieq tidak menggambarkan sebuah proses kriminalisasi, karena memang polisi menyelidiki kasusnya berdasarkan barang bukti dan laporan masyarakat.
Jika memang ada kriminalisasi terhadap ulama, ulama mana saja memang yang dikriminalisasi? Apakah jika ada 1 orang yang berprofesi sebagai ulama, melanggar sejumlah hukum, apakah itu dikatakan sebagai kriminalisasi ulama?
Generalisir kriminalisasi ini dipakai oleh mereka seakan-akan pemerintah mengkriminalisasi semua ulama, padahal generalisir tersebut adalah upaya Rizieq agar terbebas dari semua jeratan hukumnya.
Hal itu terlihat dari bagaimana ia menghadapi kasus tersebut, bukannya kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum, dia malah sering mankir dan bahkan kabur ke luar negeri.
Segala cara dia lakukan agar terbebas dari jeratan hukum, termasuk menggunakan jargon kriminalisasi ulama.
Selama ini, pemerintah terbukti sangat welcome terhadap ulama, bahkan sejumlah ulama sering diundang pemerintah ke istana.
Gambar tersebut dibuat seperti infografis yang menunjukkan peranan orang-orang tertentu, tanpa menunjukkan bukti yang menguatkan tuduhannya tersebut.
Hal ini tentu tidaklah benar, karena selama ini pemerintah tidak pernah melakukan upaya apapun untuk mempermalukan terlebih lagi memenjarakan ulama.
Jargon permalukan dan penjarakan ulama selama ini sering dipakai oleh kelompok FPI terhadap tindakan aparat keamanan terhadap proses hukum Rizieq Shihab.
Padahal, proses hukum yang dilakukan aparat sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Rizieq saat ini, terjerat dengan dugaan beberapa kasus, seperti penistaan pancasila, agama, chat wa mesum, dll.
Namun, FPI memakai jargon tersebut seakan-akan proses hukum terhadap Rizieq merupakan tindakan kriminalisasi, sehingga masyarakat akan tergugah hatinya dan membantu mereka.
Perlu diketahui bahwa proses hukum tidak memandang status, biarpun dia pejabat, ulama atau rakyat biasa, jika memang ada dugaan melakukan tindak kriminal bisa diproses secara hukum.
Proses hukum terhadap Rizieq tidak menggambarkan sebuah proses kriminalisasi, karena memang polisi menyelidiki kasusnya berdasarkan barang bukti dan laporan masyarakat.
Jika memang ada kriminalisasi terhadap ulama, ulama mana saja memang yang dikriminalisasi? Apakah jika ada 1 orang yang berprofesi sebagai ulama, melanggar sejumlah hukum, apakah itu dikatakan sebagai kriminalisasi ulama?
Generalisir kriminalisasi ini dipakai oleh mereka seakan-akan pemerintah mengkriminalisasi semua ulama, padahal generalisir tersebut adalah upaya Rizieq agar terbebas dari semua jeratan hukumnya.
Hal itu terlihat dari bagaimana ia menghadapi kasus tersebut, bukannya kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum, dia malah sering mankir dan bahkan kabur ke luar negeri.
Segala cara dia lakukan agar terbebas dari jeratan hukum, termasuk menggunakan jargon kriminalisasi ulama.
Selama ini, pemerintah terbukti sangat welcome terhadap ulama, bahkan sejumlah ulama sering diundang pemerintah ke istana.
Komentar
Posting Komentar