"Selama ini ada pembiaran terlalu lama," ujar Teten saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Mei 2017. Teten enggan menyebutkan pemerintahan siapa yang dia maksud.
Adapun HTI disahkan sebagai perkumpulan berbadan hukum lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia lewat dakwah di kampus-kampus, tiga dekade kemudian. Kini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim telah menghimpun anggota di lebih dari 300 kabupaten dan kota di 34 provinsi.
Teten mengatakan pembiaran pembentukan HTI secara resmi, membuat repot pemerintahan sekarang. Sebab, mau tak mau pemerintah harus mematuhi aturan pembubaran organisasi lebih dahulu, yaitu melalui pemberian surat peringatan secara bertahap. Jika pada 2014 HTI tidak diresmikan, Teten beranggapan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang mengusung isu negara khilafah itu tidak akan menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi sekarang.
Apalagi, kata ia, sudah jelas bahwa HTI sesungguhnya tidak sejalan dengan Pancasila. "Kalau (pembubarannya) nggak sesuai prosedur, kan nanti dianggap fasis pemerintah," ujarnya.
juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, menyatakan menolak rencana pembubaran itu. "HTI organisasi legal berbadan hukum," kata dia di kantor Dewan Pengurus Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Yusanto mengakui pihaknya memang berencana untuk mengusung khilafah di Indonesia. Ia menuturkan khilafah adalah salah satu ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila. “Tentu ada, tapi kami tidak bisa melakukan apapun kalau gagasan itu ditolak,” kata dia di DPP HTI di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Ismail menuturkan anggapan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tudingan yang tidak mendasar. “Tudingan itu adalah tudingan politis, mengada-ada,” kata Ismail.
Komentar
Posting Komentar