Wakil Presiden Republika Indonesia Jusuf Kalla |
"Kalau urusan perlu tak perlu pemerintah menganggap tak perlu lagi, karena urusannya sudah di pengadilan. Cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu dan ini bagian kebebasan dalam demokrasi, bahwa unjuk rasa itu dibolehkan," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (3/5).
Untuk diketahui, aksi 55 ini digagas oleh oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka akan melakukan long march Mahkamah Agung dan meminta hakim yang akan memvonis terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diawasi. Sidang vonis akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta pada 9 April 2017.
Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Akan tetapi penyampaian pendapat tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku. "Ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya juga dibatasi, gaduhnya tak boleh dan keamanan kalau melanggar ditangkap," kata Jusuf Kalla.
Komentar
Posting Komentar