Pemerintah dituduh melakukan kriminalisasi Ulama yang melakukan beberapa aksi massa beberapa waktu lalu.
Bahkan, mereka saat ini mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, mengajak masyarakat agar mengikuti petisi yang mendukung tindakan mereka tersebut.
Berikut nama-nama yang menurut mereka dikriminalisasi:
Ulama adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat islam.
Karena itulah mereka mengeneralisir hal tersebut dengan kata kriminalisasi ulama.
Hal itu dilakukan mereka untuk memacu rasa empati umat muslim, mereka berusaha agar memasukkan permasalahan ini sebagai permasalah seluruh umat muslim agar nantinya mereka mendapat dukungan umat muslim.
Hal ini dilakukan dilakukan dengan tujuan politis. Mereka melakukan hal itu untuk memojokkan dan mendeskriditkan pemerintah, agar nantinya umat muslim terpancing untuk memusuhi pemerintah sekarang.
Kata kriminalisasi ulama dipakai mereka untuk nantinya membenturkan antara masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dengan pemerintah.
Padahal, hal itu tidaklah benar, yang dilakukan aparat adalah proses hukum karena orang-orang tersebut diduga melakukan tindakan makar dan ujaran kebencian SARA.
Sejauh ini, dalam penyidikan tidak ada kriminalisasi. Penyidikan juga terjadi karena ada orang yang melaporkan, apa tidak boleh kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian apabila bukti cukup, ditingkatkan penyidikan.
Bahkan,Praktisi Hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan pada Polri salah alamat. Menurutnya, tidak ada kriminalisasi ulama.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry.
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
“Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Hal itu adalah murni penegakan hukum, namun agar mereka dapat terbebas dari jeratan hukum, mereka berusaha untuk memanfaatkan umat islam agar nantinya dapat melindungi mereka dari jeratan hukum.
Bahkan, mereka saat ini mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, mengajak masyarakat agar mengikuti petisi yang mendukung tindakan mereka tersebut.
Berikut nama-nama yang menurut mereka dikriminalisasi:
- Habib Rizieq Shihab
2. Muhammad Alkhoththoth
3. Ustad Bachtiar Nashir
4. Ustad Munarman
5. Mayjen (Purn) Kivlan Zein
6. Brigjen (Purn) Adityawarman - Ibu Rachmawati Soekarno Putri
8. Ratna Sarumpaet
9. Sri Bintang Pamungkas
10. Hatta Taliwang
11. Buni Yani
12. Rijal
13. Jamron
Ulama adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat islam.
Karena itulah mereka mengeneralisir hal tersebut dengan kata kriminalisasi ulama.
Hal itu dilakukan mereka untuk memacu rasa empati umat muslim, mereka berusaha agar memasukkan permasalahan ini sebagai permasalah seluruh umat muslim agar nantinya mereka mendapat dukungan umat muslim.
Hal ini dilakukan dilakukan dengan tujuan politis. Mereka melakukan hal itu untuk memojokkan dan mendeskriditkan pemerintah, agar nantinya umat muslim terpancing untuk memusuhi pemerintah sekarang.
Kata kriminalisasi ulama dipakai mereka untuk nantinya membenturkan antara masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dengan pemerintah.
Padahal, hal itu tidaklah benar, yang dilakukan aparat adalah proses hukum karena orang-orang tersebut diduga melakukan tindakan makar dan ujaran kebencian SARA.
Sejauh ini, dalam penyidikan tidak ada kriminalisasi. Penyidikan juga terjadi karena ada orang yang melaporkan, apa tidak boleh kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian apabila bukti cukup, ditingkatkan penyidikan.
Bahkan,Praktisi Hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan pada Polri salah alamat. Menurutnya, tidak ada kriminalisasi ulama.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry.
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
“Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Hal itu adalah murni penegakan hukum, namun agar mereka dapat terbebas dari jeratan hukum, mereka berusaha untuk memanfaatkan umat islam agar nantinya dapat melindungi mereka dari jeratan hukum.
Komentar
Posting Komentar