Langsung ke konten utama

Tuduhan Bahwa Pemerintah Lakukan Kriminalisasi Ulama Itu Bohong Dan Ditunggangi Kepentingan Politis

Pemerintah dituduh melakukan kriminalisasi Ulama yang melakukan beberapa aksi massa beberapa waktu lalu.
Bahkan, mereka saat ini mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, mengajak masyarakat agar mengikuti petisi yang mendukung tindakan mereka tersebut.
Berikut nama-nama yang menurut mereka dikriminalisasi:
  1. Habib Rizieq Shihab
    2. Muhammad Alkhoththoth
    3. Ustad Bachtiar Nashir
    4. Ustad Munarman
    5. Mayjen (Purn) Kivlan Zein
    6. Brigjen (Purn) Adityawarman
  2. Ibu Rachmawati Soekarno Putri
    8. Ratna Sarumpaet
    9. Sri Bintang Pamungkas
    10. Hatta Taliwang
    11. Buni Yani
    12. Rijal
    13. Jamron
Dari ketigabelas nama di atas, hanya ada empat ulama, akan tetapi mereka tetap menggunakan kata kriminalisasi ulama terhadap tuduhannya.
Ulama adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat islam.
Karena itulah mereka mengeneralisir hal tersebut dengan kata kriminalisasi ulama.
Hal itu dilakukan mereka untuk memacu rasa empati umat muslim, mereka berusaha agar memasukkan permasalahan ini sebagai permasalah seluruh umat muslim agar nantinya mereka mendapat dukungan umat muslim.
Hal ini dilakukan dilakukan dengan tujuan politis.  Mereka melakukan hal itu untuk memojokkan dan mendeskriditkan pemerintah, agar nantinya umat muslim terpancing untuk memusuhi pemerintah sekarang.
Kata kriminalisasi ulama dipakai mereka untuk nantinya membenturkan antara masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dengan pemerintah.
Padahal, hal itu tidaklah benar, yang dilakukan aparat adalah proses hukum karena orang-orang tersebut diduga melakukan tindakan makar dan ujaran kebencian SARA.
Sejauh ini, dalam penyidikan tidak ada kriminalisasi. Penyidikan juga terjadi karena ada orang yang melaporkan, apa tidak boleh kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian apabila bukti cukup, ditingkatkan penyidikan.
Bahkan,Praktisi Hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan pada Polri salah alamat. Menurutnya, tidak ada kriminalisasi ulama.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry.
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
“Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Hal itu adalah murni penegakan hukum, namun agar mereka dapat terbebas dari jeratan hukum, mereka berusaha untuk memanfaatkan umat islam agar nantinya dapat melindungi mereka dari jeratan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: H. Agus (Jurnalis/Pemerhati Masalah Sosial Budaya dari Dompu, NTB) ================== Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah "Tri kerukunan". Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku-suku di Indonesia. Kebijakan Pemerintah Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi ko...

Heboh Lagi, Anonymous Sebarkan Rekaman Percakapan Firza Husein dan Rizieq Shihab. Simak Transkripnya!

Jakarta -  Sebuah situs kembali menghebohkan jagat pengguna medsos. Kali ini situs Gerilyapolitik.com  membeberkan sebuah transkrip dan rekaman... Gerilyawan menerima video-video terkait perselingkuhan Rizieq Shihab Imam Besar FPI dan Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (YSSC). Gerilyawan mengirimkan wawancara dengan Anonymous terkait hal ini Gerpol: Halooo Anonymous: wa’alaikum salam Gerpol: ha-ha-ha Anonymous juga religius? Anonymous: 😊 saya muslim tapi bukan FPI. Saya benci kemunafikan, Patrialis Akbar tinggal nunggu waktu Gerpol: maksudnya, video PA ada? Anonymous: adaa…. Gerpol: Ok nanti saja, terkait video2 Rizieq, mengapa anda membongkarnya? Anonymous: saya benci kemunafikan, apalagi pake daster agama, Rizieq sdah terlewat batas, saat Rizieq serang Ahok, saya tahan diri, masa bodoooo ini politik. Politik taek! Tapi saat Rizieq mau jadi Imam Besar Umat Islam Indonesia, kirim baiat kemana2, ini sudah keterlauan, cukup sudah dia menipu...