Langsung ke konten utama

RUU Anti Teroris Mangkrak. Disengajakah? Mungkinkah Teroris Dipelihara ?

Terorist atau Teroris adalah julukan atau sebuat bagi orang yang profesinya, kerjaannya, obsessinya, hobinya melakukan teror terhadap negara atau pemerintahan melalui gangguan keamanan dengan cara kekesaran pada rakyat. Ini pemahaman saya pribadi.
Menurut Wikipedia, Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. … Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.
Menurut KAmus Besar Bahasa indonesia, Teroris adalah orang yang menggunakan cara kekerasan untuk menimbulkan rasa takut. Biasanya digunakan untuk tujuan politik.
Dilihat dari definisinya saja, Teroris adalah berbahaya dan harus dimusnahkan. Lalu kenapa Dewan Wakil Rakyat tidak bertindak cepat ketika sebagian besar rakyat melihat bahwa negara SAAT INI sudah dalam keadaan diteror dan menimbulkan banyak korban?
Apakah ini suatu kesengajaan dimana sang Teroris digunakan sebagai alat untuk mengguncang pemerintahan, Setelah serangkaian aksi bela agama tidak ada hasilnya?
Pertanyaan ini menggelitik saya.
Saya menghubungkan dua fakta antara kinerja pemerintahan sekarang dibawah nahkoda Presiden Jokowi yang benar-benar merubah wajah Indonesia dengan cara menghalau para koruptor, para pencuri ikan, membangun infrastruktur didaerah yang dulu tidak terjamah, mengusahakan maksimal keadilan sosial dengan menyamakan harga BBM diseluruh Indonesia, Meningkatkan pelayanan masyarakat yang anti pungli, melancarkan dan memudahkan penyebaran logistik, mempercepat dwelling time, mengejar wajib pajak, menerangi daerah tertinggal, menyisir perbatasan dan menghajar para pencoleng dengan menegakkan peraturan, dengan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh semua perubahan yang pemerintah lakukan.
Menghubungkan dua fakt antara kinerja pemerintahan sekarang sebagai pihak pertama dengan perlawanan dari pihak kedua yang merasa dirugikan oleh semua perubahan yang pemerintah lakukan, Teroris bisa menjadi jembatan bagi  pihak kedua untuk mencapai apa yang diniatkan. yaitu menghentikan perubahan memajukan Indonesia untuk tetap menikmati kekayaan Indonesia.
Mungkinkah itu menjadi alasan dibalik mangkraknya pembahasan Revisi Undang-Undang Anti-Teroris di Dewan Perwaklian Rakyat?
Pada medio, 4 Maret 2017, saya menulis satu artikel tentang usulan Kapolri Tito Karnavian yang saat itu dipanggil oleh DPR, secara spesifik, Tito meminta DPR untuk MENCIPTAKAN satu pasal khusus yang menangani “Kriminalisasi Perbuatan Awal”. Pasal tersebul adalah pasal pencegahan sebelum suatu kegiatan terorisme terjadi, yaitu perbuatan awal pada saat proses si pelaku menuju radikal. Di Luar Negeri Undang-Undang ini di sebut “Proscription of Terorist Organisation”. Sampai hari ini, saya tidak pernah mendengar atau membaca nerita tentang tindak lanjut dari pihak DPR terhadap permintaan Kapolri kita tersebut. (Baca : https://seword.com/politik/tito-karnavian-undang-undang-a-la-minority-report/)
Pembahasan ini adalah untuk merevisi Undang-undang yang sudah ada yaitu Undang-Undang nomor 15 tahun 2013 tentang pemberantasan tindak pidana Teroris. Ada beberapa poin yang dipermasalahkan dalam pembahasan tersebut, misalnya:
  1. Terkait sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorisme. Pasal 46A draf revisi menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan militer, pelatihan paramiliter, pelatihan lainnya, dan/atau ikut perang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, pejabat yang berwenang mencabut paspor dan menyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Terkait dengan keterlibatan TNI menjadi bagian yang menerima mandat.
  3. Perbaikan fasilitas lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi terorisme, pemahaman terhadap penyebab terorisme, serta perlakuan teroris sesuai Hak Azasi Manusia (HAM).
  4. Pasal 43 A dan Pasal 43 B. Dalam Pasal 43A draf RUU Anti-Terorisme disebutkan bahwa “penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.”
Kalau menilik poin pertama, lalu kita melihat fakta lapangan adanya Warga Negara Indonesia yang dengan kesadarannya sendiri pergi ke Syriah lalu membakar passport mereka dan ingin kembali ke Tanah Air untuk kemudian membuat keresahan, kalau posisi mereka di luar negeri, pencabutan kewarganegaraan bisa saja dilakukan. Dengan catatan, pihak ISIS bisa menjamin kewarganegaraan baru bagi mereka. Tetapi jika posisi mereka didalam negeri, hanya pencabutan passport yang bisa dilakukan. Kalau pencabutan kewarganegaraan mereka yang posisinya didalam negeri, lalu mereka harus dideportasi kemana? Ke laut untuk ditenggelamkan? Kan tidak mungkin.
Lalu untuk poin kedua, kenapa hal ini harus menjadi isu yang berkepanjangan? Kalau kekhawatirannya timbul praktis serupa seperti dimasa lalu dimana TNI melakukan penghilangan orang secara paksa, saya rasa dijaman era Jokowi, Presiden Jokowi sendiri, tidak akan pernah membiarkan ini terjadi. Saya yakin Pakde akan sangat menjaga HAM.
Untuk poin ketiga, lagi-lagi hal ini sangat bisa dibicarakan. Namun kalau say pribadi melihat, ketika seseorang memutuskan untuk menganut ideologi teroris, kemungkin seseorang untuk tidak lagi menjadi teroris, sangatlah kecil walaupun kemungkinan untuk tobat itu selalu ada.
Poin keempat, menurut saya ini berhubungan dengan apa yang Tito Karnavian usulkan pada DPR tentang pasal Khusus pencegahan awal.  Kalau yang dipermasalahkan adalah tidak disebutkannya “tempat tertentu” itu kan bisa diatur kemudian, tergantung seberapa bahayanya orang yang ditangkap. Kenapa harus jadi alasan keterlambatan pengesahan.
Sungguh menjadi tanda tanya besar, kenapa DPR begitu lelet merampungkan UU Anti-Teroris ini. Padahal disaat yang bersamaan, sejumlah aksi teror terjadi di Indonesia dan WNI dalam jumlah besar pulang dari Suriah, yang sebagian diduga sebagai bagian dari ISIS. Aparat penegak hukum banyak yang mengeluh karena tak adanya payung hukum yang cukup dalam menindak mereka dan ini membebani tugas mereka.
Disisi lain, tenggat waktu atau akhir masa sidang di DPR RI yakni tanggal 28 Juli 2017. Jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut, RUU Anti Teroris ini masih juga belum disahkan, apakah mahasiswa juga harus turun kejalan?
Secara terpisah, mantan Ketua Badan Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Ansyaad Mbai, mengatakan “Keterlibatan Militer sebetulnya bukan masalah. hanya diputar-putar saja. Ini memang politis dan yang bikin politis, ya, para politikus itu. Kalau TNI-Polri saya yakin nggak ada masalah”
Bener kan kata saya? Apakah keleletan mensahkan RUU Anti Teroris adalah suatu kesengajaan??

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

Fenomena Kaum SCBD (Sesapian-Cingkrangan-Bumi Datar)

By Apriadi Rizal Jadi gini, SCBD yang ini bukanlah Sudirman Central Business District yaitu kawasan terkenal dan mewah ditengah jantung ibukota. SCBD disini adalah mereka yang sangat mengharubirukan dunia Indonesia. Mereka adalah kaum yang selalu komen nyinyir kepada pemerintah yang sedang sibuk membangun negeri.  Mereka jugalah yang setiap hari membuat keonaran dengan alasan agama. You know lah! Cikidap, cikidap youw. (Habis goyang dengan lagu hip-hop) Jujur saya sendiri kurang tahu jelasnya mengenai sejarah tentang frase sesapian, cingkrangan, dan kaum bumi datar. Kapan mulai malang melintang didunia permediaan Indonesia. Kalau ada pembaca atau penulis lain yang bisa merangkumnya, akan sangat keren sekali. Karena akan menjadi salah satu bacaan yang sangat berguna bagi sejarah bangsa ini. Kenapa berguna? Pastinya menjadi rujukan kepada siapa saja manusia yang ingin maju. Rujukan untuk apa? Pastinya rujukan u...

TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: H. Agus (Jurnalis/Pemerhati Masalah Sosial Budaya dari Dompu, NTB) ================== Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah "Tri kerukunan". Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku-suku di Indonesia. Kebijakan Pemerintah Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi ko...