Isu radikalisme akhir-akhir ini cukup sering terdengar di masyarakat dan menjadi sebuah perdebatan yang tak jarang berujung dengan kesalahpahaman dalam menerjemahkan makna radikalisme tersebut, jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka radikalisme memiliki tiga pengertian yaitu paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, dan sikap ekstrem dalam aliran politik. Berdasarkan pemahaman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, maka bisa dipastikan jika radikalisme memang selalu berkaitan dengan politik, seperti kisah kartun Tom and Jerry.
Setelah mengetahui makna radikalisme maka langkah selanjutnya adalah mencari tahu penyebab munculnya gerakan radikalisme tersebut, jika merujuk pada sejarah maka gerakan radikalisme pertama di Indonesia muncul pada periode awal kemerdekaan, gerakan radikal tersebut adalah Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI atau TII) serta Negara Islam Indonesia (NII), gerakan ini muncul pada era 1950-an atau tepatnya pada tahun 1949. Darul Islam atau NII awalnya bergerak di Jawa Barat, Aceh dan Makassar namun akhirnya terhenti setelah semua pimpinannya terbunuh pada awal 1960-an.
Kenapa gerakan radikalisme ini muncul ? Banyak faktor yang melatarbelakangi namun umumnya gerakan ini muncul sebagai akibat dari berbagai kepentingan politik seperti ketidakpuasan pada politik, keterpinggiran politik dan lainnya. Apapun alasannya gerakan radikalisme tetap tidak bisa dibiarkan tumbuh di Indonesia, terlebih lagi negara ini memiliki ideologi pancasila yang sudah disepakati sebagai dasar negara oleh semua pihak dari bergam latar belakang dalam rapat pengesahan Piagam Jakarta tahun 1945, dan setiap tahunnya bangsa ini selalu memperingati hari kelahiran pancasila yang dideklarasikan oleh Ir.Soekarno pada 1 Juni 1945.
Dengan berbagai fakta yang ada dapat diasumsikan bahwa seharusnya gerakan radikal ini tidak boleh lagi lahir di Indonesia, sudah seharusnya semua element bangsa bergerak merapatkan barisan menolak gerakan radikalisme tersebut. Sudah terbukti bahwa gerakan radikalisme hanya membawa kekacauan dan merusak stabilitas negara, tentu bangsa ini masih ingat bagaimana rasanya hidup berdampingan dengan gerakan radikalisme saat dua orang asal Malaysia Dr. Azhari dan Noordin Mohammad Top menebar terror di Indonesia, mereka berkolaborasi dengan jaringan radikal yang ada di Nusantara untuk menciptakan berbagai terror yang membuat rakyat hidup dalam perasaan tidak tenang serta terror yang merka ciptakan juga mengakibatkan banyak korban berjatuhan dan sempat membuat nama Indonesia tercoreng di dunia Internasional.
Untungnya jaringan radikal tersebut berhasil dilumpuhkan oleh aparat keamanan, namun diyakini sel-sel gerakan radikalisme masih ada, dan sudah seharusnya dilakukan pendekatan kepada masyarakat bahwa gerakan radikalisme adalah tindakan melawan hukum, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai radikalisme agar tidak mudah terjebak gerakan radikal yang selalu memakai topeng agama untuk melakukan doktrin kepada masyarakat. Pemerintah dan pemuka agama harus berkolaborasi untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya radikalisme kepada masyarakat di berbagai lapisan.
Selain memberikan pemahaman tentang bahaya radikalisme, seharusnya juga dilakukan tindakan penguatan pancasila agar masyarakat memiliki jiwa nasionalisme sehingga tidak mudah dihasut oleh radikalisme, penguatan pancasila bisa dilakukkan dengan menerapkan fungsi-fungsi pancasila secara merata dalam kehidupan berbangsa. Jangan ada lagi tindakan mengkhianati pancasila seperti korupsi, ketidakadilan hukum, dll. Pendidikan mengenai pancasila juga harus lebih digencarkan lagi agar tercipta generasi bangsa yang punya jiwa nasionalisme kuat.
Para Pengkhianat Pancasila
Selain gerakan radikalisme yang memang secara kasat mata mengkhianati pancasila, ada kelompok lain yang juga mengkhiananti pancasila sekaligus melemahkan fungsi pancasila di hadapan masyarakat, kelompok tersebut adalah para koruptor dan pejabat-pejabat hukum yang mudah menerima suap. Tindakan mereka tersebut sudah mencoreng rasa keadilan dan itu jelas bertentangan dengan sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga dapat merusak sila ketiga yaitu persatuan indonesia.
Sudah seharusnya para pejabat di negeri ini memahami peran mereka yang menjadi panutan dan selalu disorot aktivitasnya oleh media, jika mereka terus melakukan tindakan yang bertentangan dengan pancasila seperti korupsi maka mereka tidak ubahnya sebagai gerakan radikal yang sama-sama mengkhianati pancasila.
Program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi, pemberantasan mafia serta penegakkan hukum wajib didukung sebagai upaya penguatan kembali fungsi pancasila agar masyarakat tidak lagi mudah dihasut oleh doktrin radikalisme, kepercayaan sepenuhnya harus diberikan pada pemerintah untuk menyelesaikan berbagai program yang sudah direncanakan agar tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera serta jauh dari gerakan radikalisme.
Pemimpi Radikal, Sadarlah
Dan untuk pihak yang masih bermimpi bisa menghidupkan kembali gerakan radikal di Indonesia sebaiknya segera sadar dan bangun dari mimpi panjang, sekeras apapun upaya radikalisme yang diperjuangkan tetap saja dalam sejarahnya selalu gagal karena bangsa ini dibangun atas dasar kebhinekaan yang kuat dan akan selalu kuat meskipun banyak cobaan datang. Bangsa ini dibangun atas dasar perjuangan bersama dan memiliki pancasila sebagai ideologi yang sudah mendarah daging, jadi tidak akan mudah merubah ideologi bangsa ini, atau bahkan nyaris mustahil ada pihak yang bisa melakukannya.
Sudah seharusnya kita bersama membangun negara bukan hanya sibuk oleh pola pikir masing-masing, pemerintah membutuhkan persatuan yang kuat untuk membangun bangsa bukan gerakan radikal yang justru melemahkan negara. Alangkah indahnya jika pola pikir radikal tersebut dibuang dan ikut serta bersama pemerintah dalam berbagai programnya untuk memberantas kemiskinan, menghabisi koruptor, menegakkan hukum, dll agar tercapai cita-cita luhur para pencetus pancasila. Dan untuk pemerintah diharapkan bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang memperkuat posisi pancasila agar masyarakat bisa merasakan bahwa pancasila benar-benar diterapkan dan bukan hanya ideologi semata, sehingga masyarakat percaya pada pemerintahan dan tidak mudah dihasut oleh doktrin radikalisme.
Komentar
Posting Komentar