JAKARTA - PT Duta Graha Indah (PT DGI) pernah didukung oleh pemilik Permai Group, M. Nazaruddin untuk menggarap berbagai proyek yang berujung korupsi. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dudung Purwadi.
Sejumlah proyek yang berujung korupsi tersebut yakni, proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan serta proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana, Bali.
"Menurut beliau (El Idris, Eks Manager Marketing PT DGI), ada dukungan yang saat itu, ada kekuatan yang saat itu tersebar di dunia konstruksi ada pihak (Nazaruddin) yang mempunyai kekuatan di proyek itu," kata mantan Manajer Pemasaran PT Wijaya Karya, Mulyana saat bersaksi di sidang Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Mulyana mengakui, bahwa dirinya mengenal sosok mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin yang memang sudah terkenal sebagai pengatur sejumlah proyek di Indonesia. "Dalam percaturan dunia konstruksi nama itu cukup terkenal, dia di bawah disebut-sebut Nazaruddin," terangnya.
Sebelumnya diketahui, PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) merupakan perusahaan pertama yang dijerat tersangka dengan pasal korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. Dalam hal ini, PT DGI berperan selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana tersebut.
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komentar
Posting Komentar