Langsung ke konten utama

Mobilisasi Massa Saat Pilkada Putaran Kedua Dilarang

Mobilisasi Massa Saat Pilkada Putaran Kedua Dilarang

SEMANGGI -- Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sepakat mengeluarkan maklumat jelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 mendatang.

Ketiganya sepakat melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi pemilih di TPS.
Maklumat dengan Nomor: MAK/01/IV/2017; Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV-2017; dan Nomor: 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu ditandatangani oleh masing-masing kepala instansi, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Kepala KPUD DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Maklumat bersama ini dikeluarkan pada 17 April 2017.

Maklumat itu disebarkan salah satunya lewat akun instagram resmi Humas Polda Metro Jaya. Ada tiga poin yang dijelaskan terkait larangan itu. Pada poin pertama menjelaskan tentang potensi adanya konflik jika terjadi mobilisasi massa.

Yang berisi setiap orang dilarang melakukan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS Jakarta bukan untuk menggunakan Hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berewenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu salah satunya melarang aksi yang disebut 'Tamasya Al Maidah'.

Pihaknya pun mengimbau agar massa dari luar Jakarta yang tak memiliki hak suara agar tak perlu mengikuti Aksi tersebut.

Maklumat itu, kata dia, berlaku selama masa Pilkada hingga hari pencoblosan.
"Artinya selama masa Pilkada ini kan tinggal dua hari ini. kami imbau masyarakat agar tidak usah ke Jakarta," kata Argo.

Dalam surat itu, Kapolda juga menegaskan akan menindak tegas bagi masyarakat non Jakarta yang bersikeras datang.

Hal ini tertuang dalam poin kedua dan ketiga maklumat itu.

"Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing," tulis poin kedua dalam surat itu.

Pada poin ketiga, maklumat itu menyatakan akan memberi sanksi sesuai prosedur hukum bagi warga yang masih memaksa dan tetap datang ke Jakarta. Tindakan tegas juga akan dilakukan bagi mereka yang melanggar hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

Fenomena Kaum SCBD (Sesapian-Cingkrangan-Bumi Datar)

By Apriadi Rizal Jadi gini, SCBD yang ini bukanlah Sudirman Central Business District yaitu kawasan terkenal dan mewah ditengah jantung ibukota. SCBD disini adalah mereka yang sangat mengharubirukan dunia Indonesia. Mereka adalah kaum yang selalu komen nyinyir kepada pemerintah yang sedang sibuk membangun negeri.  Mereka jugalah yang setiap hari membuat keonaran dengan alasan agama. You know lah! Cikidap, cikidap youw. (Habis goyang dengan lagu hip-hop) Jujur saya sendiri kurang tahu jelasnya mengenai sejarah tentang frase sesapian, cingkrangan, dan kaum bumi datar. Kapan mulai malang melintang didunia permediaan Indonesia. Kalau ada pembaca atau penulis lain yang bisa merangkumnya, akan sangat keren sekali. Karena akan menjadi salah satu bacaan yang sangat berguna bagi sejarah bangsa ini. Kenapa berguna? Pastinya menjadi rujukan kepada siapa saja manusia yang ingin maju. Rujukan untuk apa? Pastinya rujukan u...

TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: H. Agus (Jurnalis/Pemerhati Masalah Sosial Budaya dari Dompu, NTB) ================== Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah "Tri kerukunan". Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku-suku di Indonesia. Kebijakan Pemerintah Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi ko...