SEMANGGI -- Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sepakat mengeluarkan maklumat jelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 mendatang.
Ketiganya sepakat melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi pemilih di TPS.
Maklumat dengan Nomor: MAK/01/IV/2017; Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV-2017; dan Nomor: 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu ditandatangani oleh masing-masing kepala instansi, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Kepala KPUD DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Maklumat bersama ini dikeluarkan pada 17 April 2017.
Maklumat itu disebarkan salah satunya lewat akun instagram resmi Humas Polda Metro Jaya. Ada tiga poin yang dijelaskan terkait larangan itu. Pada poin pertama menjelaskan tentang potensi adanya konflik jika terjadi mobilisasi massa.
Yang berisi setiap orang dilarang melakukan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS Jakarta bukan untuk menggunakan Hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berewenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu salah satunya melarang aksi yang disebut 'Tamasya Al Maidah'.
Pihaknya pun mengimbau agar massa dari luar Jakarta yang tak memiliki hak suara agar tak perlu mengikuti Aksi tersebut.
Maklumat itu, kata dia, berlaku selama masa Pilkada hingga hari pencoblosan.
"Artinya selama masa Pilkada ini kan tinggal dua hari ini. kami imbau masyarakat agar tidak usah ke Jakarta," kata Argo.
Dalam surat itu, Kapolda juga menegaskan akan menindak tegas bagi masyarakat non Jakarta yang bersikeras datang.
Hal ini tertuang dalam poin kedua dan ketiga maklumat itu.
"Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing," tulis poin kedua dalam surat itu.
Pada poin ketiga, maklumat itu menyatakan akan memberi sanksi sesuai prosedur hukum bagi warga yang masih memaksa dan tetap datang ke Jakarta. Tindakan tegas juga akan dilakukan bagi mereka yang melanggar hukum.
Komentar
Posting Komentar