Pasukan inti Satkorcab Banser Malang ketika menghadiri kegiatan di Tugu Pahlawan, Surabaya (foto: Istimewa) |
“Menjaga keutuhan NKRI bukan hanya kewajiban GP Ansor dan Banser, seluruh elemen anak bangsa berkewajiban untuk melawan segala bentuk rongrongan sebagaimana gerakan khilafah yang diusung HTI,” Demikian disampaikan H Moh. Abid Umar Faruq, Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorwil) Banser Jatim.
Abid Umar mengatakan, seruan itu meruncing setelah mempertimbangkan penolakan GP Ansor dan Banser yang terjadi di berbagai daerah di Jatim berkaitan dengan agenda Tabligh Akbar HTI di masjid Al Akbar Surabaya Jatim sebelum acara tersebut akhirnya dibatalkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Abid Umar, pemerintah mestinya bisa lebih sensitif menyaksikan semua itu ketimbang GP Ansor dan Banser. Karena yang terancam NKRI, eksistensi Pancasila. Adalah tugas negara, pemerintah untuk menjaga NKRI. Bukan hanya dalam slogan, tetapi tindakan.
“HTI ini jelas, dan terang benderang adalah organisasi makar yang tidak mengakui dan menolak Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa dan konstitusi RI. Keberadaan HTI jelas mengancam keutuhan NKRI dan memecah belah generasi anak negeri,” tambah dia.
Di samping itu, tambahnya, penerapan khilafah HTI tidak mempunyai dasar dan ahistoris, semata-mata hanya merupakan bagian dari politisasi agama dan berlawanan dengan semangat kehidupan bermasyarakat, beragama dan berbangsa Indonesia.
“Karenanya, kami menyerukan kepada seluruh anak bangsa Indonesia, tidak terkecuali kepada kader banser se-Jatim untuk bersama-sama, seia sekata membubarkan HTI dan sejenisnya di Tanah Air ini,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Kasatkorwil Banser Jatim bersama dengan seluruh Banser se Jatim mendesak agar pemerintah dan Polda Jatim untuk tidak sekali-kali memberikan izzin kegiatan HTI dan organisasi sejenis di wilayah Jawa Timur.
“Jika tidak, maka atas nama anak negeri, Banser berkewajiban untuk membubarkan segala bentuk kegiatan mereka (HTI),” pungkas Gus Abid Umar.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Departemen Advokasi dan Kebijakan Publik , PC GP Ansor Kabupaten Malang, Zulham A Mubarrok. Saat ini pihaknya bersiap menyusun surat penolakan resmi yang akan dihimpun mewakii berbagai elemen ormas dan masyarakat untuk mengajukan pembubaran HTI. Surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo.
“Kami sedang mengumpulkan surat penolakan secara kolektif. Ini sebagai bentuk dorongan agar lembaga negara terkait bertindak sesuai dengan kapasitasnya dan fungsinya, jangan hanya diam saja,’’ ujar Perwira Satkorcab Banser Kabupaten Malang itu.
Zulham mengatakan, HTI sejatinya telah mengalami penolakan di sejumlah negara di dunia. Perlu diketahui bahwa Hizbut Tahrir merupakan sebuah organisasi internasional yang didirikan di Yordania pada tahun 1953 oleh Taqiyuddin an-Nabhani sebelum menyebar di sejumlah negeri-negeri Arab dan Islam. Pemerintah Mesir menganggapnya sebagai organisasi terlarang dan pada tahun 2003 mengeluarkan vonis penjara terhadap beberapa anggotanya. Hizbut Tahrir juga dilarang di sebagian besar negeri Arab dan Islam, seperti Bangladesh. Namun, kata Zulham, Hizbut Tahrir menyebar secara terbuka di Indonesia dan Malaysia, serta hadir dengan dukungan besar di Asia Tengah, khususnya di Uzbekistan.
“Bangladesh melarang pada tahun 2009, Mesir melarang pada 1974, Kazakhstan melarang pada 2005, Pakistan melarang pada 2003, Rusia melarang pada 1999 sebagai organisasi Kriminal, dan pada tahun 2003 sebagai organisasi Teroris,. Kok di Indonesia malah dibiarkan tumbuh sehat. ada apa ini?” tanya dia.
Desakan, kata Zulham, akan terus dikoordinasikan dengan beragam elemen hingga tercapai tujuan pelarangan organisasi anti-NKRI itu di Indonesia. (*)
Komentar
Posting Komentar