Want create site? Find Free WordPress Themes and plugins.
Apa yang dilakukan oleh BANSER dalam menindak HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) selama ini adalah bagian dari komitmen BANSER
dalam menjaga Agama dan Negara RI ini. Mestinya Pemerintah RI harus
segera mengambil tindakan tegas dengan melarang Hizbut Tahrir karena
membahayakan keutuhan NKRI.
Di samping karena Hizbut Tahrir mengusung ajaran2 sesat baik secara aqidah maupun syari’at yang jarang disadari oleh umat Islam. Hizbut Tahrir juga cukup membahayakan bagi kadaulatan dan keutuhan NKRI.
Berikut daftar negara-negara yang telah melarang Hizbut Tarir :
1. Arab Saudi yang berideologi Wahhabi sangat menentang keras Hizbut Tahrir. Cukup banyak para Ulama
Wahhabi Saudi yang menentang keras ajaran-ajaran Hizbut Tahrir. Hizbut
Tahrir dilarang oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, di samping karena
kesesatan ajaran-ajaran Hizbut Tahrir, juga membahayakan pemerintah.
2. Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
3. Turki, Hizbut Tahrir secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi secara diam-diam. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir.
4. Libya, sejak era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi terlarang karena membahayakan negara.
5. Yordania, negara tempat kelahiran Hizbut Tahrir, HT juga sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
6. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
7. Suriah, melarangnya sejak sekitar tahun 1998/1999
8. Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum
9. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
10. Kazakhstan melarang sejak tahun 2005
11. Pakistan melarang sejak tahun 2003
12. Tajikistan melarang sejak tahun 2001
2. Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
3. Turki, Hizbut Tahrir secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi secara diam-diam. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir.
4. Libya, sejak era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi terlarang karena membahayakan negara.
5. Yordania, negara tempat kelahiran Hizbut Tahrir, HT juga sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
6. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
7. Suriah, melarangnya sejak sekitar tahun 1998/1999
8. Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum
9. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
10. Kazakhstan melarang sejak tahun 2005
11. Pakistan melarang sejak tahun 2003
12. Tajikistan melarang sejak tahun 2001
13. Rusia melarang sejak tahun 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”
14. Kirigistan melarang sejak tahun 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah
15. China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”
16. Denmark, karena Hizbut Tahrir beberapa kali bermasalah dengan hukum.
17. Perancis dan Spanyol sejak tahun 2008 Hizbut Tahrir dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
18. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit
19. Pada 2007, Perdana Menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
14. Kirigistan melarang sejak tahun 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah
15. China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”
16. Denmark, karena Hizbut Tahrir beberapa kali bermasalah dengan hukum.
17. Perancis dan Spanyol sejak tahun 2008 Hizbut Tahrir dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
18. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit
19. Pada 2007, Perdana Menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
20. Entah kapan Pemerintah Rebuplik Indonesia melarang Hizbut Tahrir ini ?. Apakah harus menunggu kehancuran negeri yang kita cintai ini dulu ???
Komentar
Posting Komentar