
Perppu Ormas dari awal sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah untuk diterbitkan. Hal itu menunjukan kesungguhan pemerintah untuk menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia. Pemerintah tidak ingin ada sekelompok tertentu yang memanfaatkan isu penolakan perppu. Jika memang demikian harus dipertanyakan apakah yang menolak itu ingin tetap menjaga Pancasila secara ideologi dan dasar negara bangsa ini, atau ada maksud lain yang terselubung ingin menggantikan Pancasila. Indonesia masayarakatnya heterogen, oleh sebab pendiri bangsa ini sudah mempertmbangkan keberagaman Indonesia sehingga Pancasila disepakati bersama sebagai Indeologi yang mempersatukan.
Kini Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR RI. Perppu yang telah disahkan menjadi UU bukan bentuk kedzaliman dan kediktatoran Pemerintah karena UU Ormas yang baru juga menyediakan proses pengadilan yang dapat ditempuh oleh pihak yang keberatan ormasnya dibubarkan.
Pemerintah hanya membalik proses pengadilan tersebut yang mana pada UU Ormas yang lama, proses pengadilan dilakukan diawal sedangkan pada UU Ormas yang baru, proses pengadilan dilakukan di akhir setelah adanya keputusan pembubaran Ormas oleh Pemerintah. Oleh karena itu, keputusan Pemerintah tetap dapat dibatalkan oleh lembaga peradilan sehingga Pemerintah tidak bersikap diktator dan dzalim.
Komentar
Posting Komentar