Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas meminta komunitas Islam tidak menjadikan krisis Rohingya sebagai dasar persekusi terhadap penganut Buddha. Yang terjadi di Rakhine, Myanmar, kata dia, tidak sepatutnya dilokalisasi.
“Masalah di sana jangan dijadikan dasar untuk membenci pemeluk Buddha di Indonesia karena mereka tidak berhubungan dengan yang terjadi di sana.
“Atas dasar apa kita harus membenci umat Buddha dan berdemo di Borobudur? MUI jelas tidak pernah merestui demo di sana,” ujar Anwar di Jakarta
Menurut Anwar, persekusi terhadap umat Buddha dan unjuk rasa di Borobudur akan memicu persoalan baru, terutama dari komunitas Buddha internasional.
Sementara itu, aparat kepolisian tidak memberikan izin bagi aksi bela Rohingya di kompleks Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Selain merupakan tempat ibadah, kawasan candi ini juga menjadi tempat wisata yang sudah menjadi obyek vital nasional.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menegaskan, tata cara penyampaian pendapat di muka umum sudah ada ketentuannya dan diatur oleh Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998. “Penyampaian pendapat di muka umum tidak bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah dan pada obyek vital nasional,” ungkapnya di Semarang.
Condro menjelaskan sesuai aturan, aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan di tempat ibadah. Apalagi di Candi Borobudur bukan hanya tempat ritual umat beragama Buddha. Namun Borobudur juga aset nasional yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dunia dari Unesco.
Condro membeberkan Borobudur merupakan obyek wisata yang telah memberikan kontribusi dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Magelang dan sekitarnya. Maka akan sangat kontra produktif jika aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rohingya digelar di Borobudur.
“Enggak ada pengaruhnya dengan pemerintah Myanmar. Malah justru merugikan bangsa Indonesia, rakyat kecil serta umat Muslim di Magelang,” bebernya.
Untuk itu, Condro meminta agar seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan aksi solidaritas kepada Rohingya di luar candi Borobudur. Salah satunya aspirasi dan pendapat bisa disampaikan di pemerintah kabupaten kota masing-masing.
Komentar
Posting Komentar