Jakarta – Beredarnya pesan seperti pesan WA di akun FB an. Nagara Bakti dimana isi pesan tersebut adalah berupa laporan oleh seorang Deputi kepada Panglima TNI terkait pertemuan antara Kabinda Papua an. Kolonel Abdul haris Napoleon dan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Ka BIN Budi Gunawan yang didampingi oleh Deputi II Bp. Kahar pada Selasa (5/9).
Berbagai komentar yang bermunculan yang sebagian besar menanggapinya secara negative dikarenakan ketidaktahuan masyarakat dunia maya apakah informasi itu benar atau bohong belaka untuk meng’hitamkan Presiden, BIN dan Polri ataupun mengadu domba dengan TNI.
BIN dianggap tidak netral dan ikut bermain dibawah kekuasaan kepentingan politis. Pesan WA yang sengaja diedarkan adalah dengan maksud agar masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap BIN. Namun, masyarakat saat ini harus bersikap cerdas menanggapi setiap isu yang beredar.
Berdasarkan sebaran WA tersebut terlihat sejumlah kejanggalan dimana tidak pernah terjadi sebelumnya seorang Deputi BIN melaporkan langsung ke tingkat Panglima TNI, yang mana berdasarkan alur pelaporan yang resmi, semua pelaporan melalui KABIN.
Selain itu di sebaran WA, juga terdapat poin yg dinilai tidak tepat terkait pangkat dari posisi Kabinda Papua, dimana pada September 2017 saat terjadinya pertemuan tsb pangkat Kabinda Papua dituliskan masih Kolonel padahal yang bersangkutan per Februari 2017 sudah berpangkat Brigjen TNI
Menurut seorang sumber bahwa dalam pertemuan itu tidak ada membicarakan tekanan-tekanan politik, pertemuan tersebut sebatas konsultasi dari pihak Gubernur Papua guna membahas rencana pelaksanaaan Pilkada di Tolikara, Papua. Selain itu dibahas hal-hal yang sifatnya normatif terkait upaya membangun nilai-nilai kebangsaan dan rasa setia NKRI di Papua. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan pilkada di daerah Papua kerap berujung dengan kericuhan, sehingga memang perlu antisipasi dini sebagai tindak pencegahan.
BIN bersama Polri dan TNI adalah milik semua rakyat Indonesia dan tidak menjadi perpanjangan kepentingan pihak-pihak tertentu. Kinerja BIN adalah bekerja secara professional sesuai amanat dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa asas penyelenggaraan Intelijen diantaranya meliputi profesionalitas, netralitas, objektif dan integritas sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional. Asas tersebut mencerminkan Badan Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Komentar
Posting Komentar