Langsung ke konten utama

Perppu 2/2017 Sadarkan Ormas Radikal dan Bangkitkan Nasionalisme

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sangat seksi. Pasca diumumkan oleh Menko Polhukam, Wiranto, tanggal 10 Juli 2017, langsung direspons oleh masyarakat. Kritik dan dukungan muncul bersamaan. Pro-kontra pun bermunculan 
Kekurangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi urgensi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Kekurangan UU 17/2013 adalah tidak mengatur pemberian izin maupun pencabutan izin Ormas yang melanggar aturan; juga tidak memadai memberikan definisi yang jelas mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Di dalam salah satu pasalnya hanya dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila  adalah ateisme, komunisme dan marxisme-leninisme. Sementara dalam realitanya ada Ormas yang menganut paham lain, yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 hadir untuk menjawab kecemasan masyarakat terhadap organisasi masyarakat yang berusaha dengan berbagai cara dan menghalalkan segala cara untuk mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelemahan lainnya di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, adalah fungsi negara sangat lemah, sehingga pemerintah terkesan tidak tegas, lamban dan seakan tidak mampu mengatur Ormas yang merongrong kewibawaan pemerintah dan mengancam keutuhan bangsa.
Dalam rangka menguatkan peran dan fungsinya, pemerintah memiliki wewenang yang dilindungi konstitusi untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan seperti Perppu untuk mengatur Ormas yang mengancam keutuhan NKRI dan berupaya mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan idiologi impor.
“…Kalau masih ada yang ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan idiologi negara dan mengganti dengan idiologi lain, apakah akan dibiarkan? Saya sampaikan tidak! Tidak boleh dibiarkan mereka yang ingin mengganti Pancasila, merongrong NKRI, demokrasi negara ini,” kata Presiden Jokowi.

Secara keseluruhan, isi Perppu tidak mengekang HAM, tetapi sebagai peringatan (warning) terhadap gerakan radikal yang secara vulgar meneriakkan dan memaksakan khilafah untuk mengganti NKRI; selain itu, Perppu dimaksudkan untuk menjaga tatanan dan eksistensi bangsa Indonesia dari rongrongan Ormas yang memaksakan idiologi impor untuk mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perppu dikeluarkan atas dasar petimbangan yang matang dan alasan yang rasional. Pemerintah dilindungi oleh konstitusi. Demikian pula yang keberatan memiliki hak konstitusi. “Yang tidak setuju Perppu silakan tempu jalur hukum,” kata Presiden Jokowi.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, menurut Wiranto bukan untuk membatasi Ormas atau menghambat Ormas baru, tetapi disusun untuk mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi berada dalam aktivitas Ormas tertentu.
Juga dijelaskan oleh Menko Polhukam Wiranto bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak melarang Ormas mengekspresikan kebebasan, namun tatkala kebebasan yang diekspresikan menimbulkan kekacauan dan melawan idiologi negara, tentu harus dilarang dan ditindak dengan tegas sebagaimana diatur di dalam Perppu. “Jangan sampai ada tuduhan, pemikiran dan prasangka bahwa Perppu akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat,” ujar Wiranto.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mantan ketua MK  dan Oegreseno mantan Wakapolri memiliki penilaian berbeda terhadap lahirnya Perppu. Menurut mereka Perppu lahir karena tidak adanya komunikasi dengan Ormas-Ormas yang merongrong kewibawaan negara.
PAN juga kebakaran jenggot. Alasannya juga karena komunikasi. Menurut Yandri Susanto, PAN tak pernah diajak bicara sebelum keluarnya Perppu.
Benarkah sebelum Perppu keluar tak ada komunikasi? Tentu tidak! Mungkin yang dimaksud adalah komunikasi politik, tapi rasanya itu juga tidak mungkin.
Buktinya, pemerintah melalui Menag, Lukman Hakim Saifuddin pernah mengundang beberapa tokoh Ormas, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) misalnya. Menag mengatakan bahwa di dalam pertemuan tersebut, HTI diingatkan agar tidak menyinggung hal-hal mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Saya sebagai Menag pada 1 Desember 2016 mengundang tokoh HTI untuk mengingatkan silakan dakwah sebebas mungkin, hak semua dan dijamin oleh konstitusi untuk memeluk dan menjalankan agama. Tapi jangan menyentuh Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Lukman dalam dialog media bertajuk Memperteguh Keindonesiaan di gedung Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2017.
Jika dicermati, pernyataan Jimly Asshiddiqie dan Oegreseno hanya asbun semata, karena keduanya sebelumnya adalah orang-orang yang pernah terlibat dalam proses lahirnya sebuah aturan, yaitu sebuah aturan harus diawali dengan komunikasi dengan banyak stakeholder. Mungkin yang dimaksud mengapa mereka tidak dilibatkan?
Sedangkan pernyataan Yandri Susanto hanya sekedar menebalkan perasaan untuk menaikkan posisi bargainingPAN dengan pemerintah. Karena walaupun PAN sebagai partai koalisi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, namun kerap berbeda sikap dengan pemerintah. Sering tidak sejalan dalam hal keputusan penting dan strategis.
Menurut Wasekjen Hanura, Dadang Rusdiana, perbedaan pendapat ketika merumuskan sebuah kebijakan adalah hal yang biasa, tapi ketika diputuskan harus kompak. “Jangan barangnya mau, tapi barengnya nggak mau,” ucap Dadang menanggapi sikap PAN yang sering ambivalen.
Sebelum Perppu dikeluarkan, pemerintah melalui Wiranto dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa latar belakang terbitnya Perppu bukan didasarkan kebencian terhadap satu golongan atau kelompok, tapi semata-mata untuk tujuan mulia, yaitu demi rasa cinta kemanusiaan dan tanah air.
Kita masih kekurangan bahkan langka pola pikir membawa bangsa Indonesia pada lompatan kemajuan. Tapi kita kaya pola pikir yang menjebak bangsa Indonesia pada hal-hal yang tidak produktif. Hampir semua bangsa berlomba untuk berubah, bahkan ada yang mengkaplin planet Mars, sementara sebagian dari kita masih berpikir bagaimana caranya menghacurkan bangsa sendiri. Perppu Nomor 2 Tahun 2017, lepas dari kekurangan dan kelemahannya, diterbitkan  dalam rangka mencegah penghancuran oleh kelompok-kelompok radikal yang membanggakan idiologi impor ketimbang mencintai idiologi yang digali dari akar budaya sendiri.
***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KH Said Aqil Siroj dan 14 Organisasi Islam Melarang Ikut Aksi 313 dan Tamasya Al-Maidah

KH Said Aqil Siroj menegaskan 14 Organisasi Islam yang tergabung dalam LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) melarang anggotanya ikut Aksi 313 di Istiqlal pada hari Jumat 31 Maret 2017. Alasan utama adalah NU sebagai Garda Terdepan Indonesia memandang aksi 313 sarat dengan kepentingan politik semata, hal ini berbahaya bagi Ukhuwah Wathoniyah (Kerukunan Berbangsa), bukan semata Aksi yang urgent dan penting untuk dilakukan. Secara tegas KH Said mengatakan bahwa urusan Pilkada ini tidak perlu bawa-bawa Agama, karena rentetan akan sangat panjang dan rawan ditunggangi kepentingan yang merugikan bagi Kebangsaan. “Jika Aksi ini membawa Allah berkampanye, apa yang akan terjadi jika ternyata yang mengatasnamakan Allah tadi kalah? Atau menang tapi akhirnya tidak amanah?” Hal ini akan sangat berbahaya jika dibiarkan, oleh sebab itu secara tegas NU dan 13 Organisasi yang tergabung dalam LPOI secara tegas menolak Aksi 313. Selain menolak Aksi 313, Kiai Said juga menolak s...

Fenomena Kaum SCBD (Sesapian-Cingkrangan-Bumi Datar)

By Apriadi Rizal Jadi gini, SCBD yang ini bukanlah Sudirman Central Business District yaitu kawasan terkenal dan mewah ditengah jantung ibukota. SCBD disini adalah mereka yang sangat mengharubirukan dunia Indonesia. Mereka adalah kaum yang selalu komen nyinyir kepada pemerintah yang sedang sibuk membangun negeri.  Mereka jugalah yang setiap hari membuat keonaran dengan alasan agama. You know lah! Cikidap, cikidap youw. (Habis goyang dengan lagu hip-hop) Jujur saya sendiri kurang tahu jelasnya mengenai sejarah tentang frase sesapian, cingkrangan, dan kaum bumi datar. Kapan mulai malang melintang didunia permediaan Indonesia. Kalau ada pembaca atau penulis lain yang bisa merangkumnya, akan sangat keren sekali. Karena akan menjadi salah satu bacaan yang sangat berguna bagi sejarah bangsa ini. Kenapa berguna? Pastinya menjadi rujukan kepada siapa saja manusia yang ingin maju. Rujukan untuk apa? Pastinya rujukan u...

TREN TERBARU KAUM INTOLERAN, HOAX MENJADI SARANA DAKWAH

Sungguh sekarang ini benar salah sulit dibedakan. Berita aktual dan hoax campur aduk menjadi satu. Yang terbaru adalah kasus orang yang katanya pendukung Ahok yang dikeroyok 10 orang anggota FPI. Katanya orang ini adalah kader PDIP. Ahok sendiri kemudian menjenguk orang tersebut di rumah sakit. Tapi ada juga berita yang mengatakan bahwa orang tersebut adalah seorang tukang ojek dan muslim yang taat. Tapi Novel bukan habib pencipta Fitsa Hats malah mengatakan bahwa itu hanyalah perkelahian satu lawan satu saja bukan pengeroyokan. Saat terbukti ada saksi mata kemudian FPI ngeles dan membantah bahwa pemukulan itu dilakukan oleh oknum yang bukan anggotanya. Anehnya, kemudian beredar foto si korban yang ternyata justru mendukung FPI dan anti Ahok. Dia upload foto sedang membawa pedang untuk mendukung Bibib dan melawan Ahok. Edannya lagi kemudian beredar foto tentang anggota FPI yang berdarah-darah yang katanya adalah orang yang terlibat dalam perkelahian itu. Tapi tern...