Pengusulan dua perwira tinggi Polri Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin, mejadi pejabat (Pj) gubernur menuai pro dan kontra. Namun, menurut pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, pengusulan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Menurut Muradi, pengangkatan pejabat gubernur harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Pj Gubernur bisa diisi oleh elemen lain selain unsur dari Kemendagri.
"Sehingga, menjadi memungkinkan diambil dari unsur di luar Kemendagri, seperti Kejaksaan, Polri, ataupun TNI, dan lain sebagainya. Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 101, dan Permendagri nomor 1 tahun 2018, Pasal 4 dan Pasal 5," ucap Muradi dalam keterangannya, Jumat (27/1/2018).
Baca juga: Begini Beda Plt dan Penjabat Gubernur
|
"(Aceh dan Sulawesi Barat) yang saat itu berbasis pada potensi konflik di kedua daerah tersebut, sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan," ucap Muradi.
Selain itu, Muradi menilai pengangkatan Polri dan TNI menjadi Pj Gubernur tidak bertentangan dengan prinsip bebas dari politik praktis. Seperti yang dituangkan dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri maupun UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Namun, jika dilihat lebih detail, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah," ucap Muradi.
Muradi menilai, ada tiga pertimbangan strategis pemilihan Pj dari unsur Polri. Pertama, pencegahan terhadap konflik di saat pilkada. Kedua, penegasan netral dalam pelaksanaan pilkada, yang mana potensi adanya ketidaknetralan akan mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada.
Ketiga, penekanan bahwa Kemendagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaaan.
"Sejauh ini dalam bacaan Kemendagri, kemungkinan hal tersebut sulit dilakukan jika berasal dari unsur sipil Kemendagri, karena upaya tersebut harus dilakukan dalam perspektif lain. Dan belajar dari pilkada 2015 keberadaan Pj Gubernur di Aceh dan Sulbar relatif berjalan dengan baik, yang mana ketika itu Pj Gubernurnya berasal dari TNI dan Polri," ucap Muradi.
Komentar
Posting Komentar