Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengantisipasi adanya kampenye hitam yang dilakukan lewat media sosial di pilkada serentak nanti. Pihaknya akan membantu Bawaslu mengawasi medsos pada masa kampanye.
"Media sosial adalah platform yang pastinya digunakan dalam proses pemilihan tersebut. Jadi Kominfo mempunyai tugas berdasarkan UU berdasarkan regulasi, tugas, dan tanggung jawabnya adalah memanajemen konten," ujar Menkominfo Rudiantara di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Dia mengatakan Kemenkominfo juga akan mengelola konten negatif yang terkait dengan pilkada. Hal ini akan terus dilakukan hingga pilpres 2019 nanti.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan kembali mengadakan pertemuan untuk membahas manajemen konten dalam pilkada. Ia mengatakan nantinya Kominfo akan membantu mengantisipasi kampanye hitam (black campaign).
"Kami akan mengadakan pertemuan lagi dengan KPU, Kominfo, dan platform. Intinya bahwa Kominfo akan mem-back up kami mengantisipasi black campaigndi dunia maya," ujar Abhan.
Nantinya Bawaslu akan menilai konten yang dianggap melanggar dan melakukan black campaign. Bila terbukti terdapat unsur pidana maka proses akan dilanjutkan dalam jalur hukum.
"Jadi seandainya dari penilaian kami, konten ini melanggar kami akan meminta pada Kominfo untuk platform yang bersangkutan di-take down, dan kalau unsur pidananya ada, ya tentu akan kita tindak lanjuti proses hukum," ujar Abhan.
Komentar
Posting Komentar