Di Bandung, ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jabar Bersatu menuntut pembubaran FPI di depan Gedung Sate, Jl Diponegoro Kota Bandung, Kamis (19/1).
Di sela aksi, perwakilan massa yang terdiri dari alim ulama, ormas, LSM, mahasiswa, masyarakat, buruh dan tani tersebut menyerahkan petisi kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan harapan bisa diteruskan ke Kemendagri.
"Kami meminta Presiden RI, DPR RI, MPR RI, Panglima TNI, Kapolri dan petinggi negara yang berwenang lainnya untuk segera membubarkan FPI dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang," tegas Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Senada dilakukan Forum Aliansi Santri Garut. Sekitar 200 massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menuntut pembubaran FPI, Rabu (18/1).
Sedang di Ciamis, ratusan elemen masyarakat dari Gerakan Nasional Pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia (GNP NKRI) yang menuntut penista Pancasila, penista budaya dan pemecah belah NKRI ditangkap. Mereka juga meminta FPI dibubarkan.
Di Bangka Belitung, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor secara tegas menolak kehadiran Rizieq Shihab dan mendesak Presiden dan Kemendagri untuk membubarkan FPI.
Sementara itu, terkait adanya Ormas yang anarkis dan cenderung intoleransi, Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi meminta aparat negara harus bertindak tegas.
"Kalau seperti itu artinya tidak ada kebinekaan, tidak ada ruh pluralisme di Indonesia, padahal kita adalah sebuah negara Pancasila. Jadi jangan memaksa perspektif kita kepada orang lain," tegas Teuku di Jakarta, Rabu (18/1).
Dorongan yang sama disampaikan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Menurutnya sudah saatnya pemerintah mengambil sikap pada ormas-ormas intoleran atau aksi-aksi yang bersifat menekan lembaga penegak hukum. "Ini harus jadi perhatian pemerintah," tandasnya.
Masinton menambahkan, pemerintah juga diminta memberi peringatan atau membubarkan ormas jika tetap bersikap intoleran.
"Ibarat main bola, setiap yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari mulai kartu kuning hingga kartu merah. Jika memang perbuatan berkali kali melanggar aturan hukum, maka sanksinya kartu merah, pembubaran terhadap sebuah organisasi di mungkinkan oleh hukum," pungkasnya.[prs]
Komentar
Posting Komentar