Jakarta – Soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Presiden Jokowi
menegaskan itu adalah produk mekanisme demokratis. Maka dia mengatakan
Perppu itu tak bisa dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power.
“Sangat berlebihan,” kata Jokowi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/7/2017).
Perppu adalah produk undang-undang yang perlu mekanisme khusus. Bahkan, setelah Perppu Ormas diterbitkan, DPR perlu melanjutkan mekanismenya. Fraksi-fraksi bisa setuju atau tidak setuju soal tersebut.
“Artinya sekarang tidak ada kekuasaan absolut mutlak. Dari mana? Nggak ada,” kata Jokowi.
DPR bisa setuju dan bisa tidak setuju terhadap Perppu Ormas. Bila setuju, masih ada ruang protes ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses demokrasi memungkinkan pengungkapan ketidaksetujuan secara terbuka.
“Kalau ada tambahan demo juga nggak apa-apa juga kan. Tidak apa-apa. Jadi jangan dibesar-besarkan hal yang sebetulnya tidak ada,” ucap Jokowi.
“Sangat berlebihan,” kata Jokowi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/7/2017).
Perppu adalah produk undang-undang yang perlu mekanisme khusus. Bahkan, setelah Perppu Ormas diterbitkan, DPR perlu melanjutkan mekanismenya. Fraksi-fraksi bisa setuju atau tidak setuju soal tersebut.
“Artinya sekarang tidak ada kekuasaan absolut mutlak. Dari mana? Nggak ada,” kata Jokowi.
DPR bisa setuju dan bisa tidak setuju terhadap Perppu Ormas. Bila setuju, masih ada ruang protes ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses demokrasi memungkinkan pengungkapan ketidaksetujuan secara terbuka.
“Kalau ada tambahan demo juga nggak apa-apa juga kan. Tidak apa-apa. Jadi jangan dibesar-besarkan hal yang sebetulnya tidak ada,” ucap Jokowi.
Komentar
Posting Komentar