Langsung ke konten utama

Falasi Non Causa Pro Causa dan Pembubaran HTI

Beredar  di WAG tulisan bagus dari Dr Dina Sulaeman yang berjudul “Falasi Logika Para Pembela Israel” yang mengulas tentang upaya para pembela Israel dalam menutupi kejahatan Israel sembari melemparkan kesalahan pada pihak Palestina.
Menurut Dina Sulaeman, Pengamat Timur Tengah sekaligus direktur ICMES, berita yang disebar oleh media-media pro Israel kerap membombardir pembacanya dengan kemasan Falasi Non Causa Pro Causa, artinya memberi argumentasi yang salah karena keliru mengindentifikasi sebab.
Dalam kasus bentrokan antara tentara Israel dan warga Palestina, yang dianggap sebagai sebab tentara Israel berbuat kekejaman adalah sikap orang Palestina-nya. Israel dianggap hanya defensif demi melindungi nyawa. Pola serupa nampak ketika dulu Israel menyerang secara besaran-besaran ke Gaza yang dikemas dalam berita: ”serangan ini terjadi setelah Hamas meluncurkan roket ke Israel”. (lihat penjelasan lebih detail di https://web.facebook.com/dina.sulaeman)
Kita disuguhi dan dipaksa untuk menerima pola-pola pemberitaan seperti tersebut di atas bahwa segenap pemantik kebrutalan tentara Israel terhadap warga Palestina, disebabkan, sekali lagi disebabkan oleh aksi kekerasan warga Palestina terhadap tentara Israel.
Tujuannya teramat jelas. Pihak penjajah Israel beserta pengikutnya akan terus berupaya menancapkan kuku kekuasaannya atas pihak yang terjajah (Palestina) sambil bebas bertindak biadab tanpa merasa bersalah, karena segenap kesalahan terlahir dari aksi perlawanan Palestina.
Lantas apa hubungannya Falasi Non Causa Pro Causa dengan Pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia} yang hingga kini menuai pro-kontra dengan beragam analisa dan aroma sentiment negatif yang terus disemai oleh kubu HTI terhadap pemerintahan Jokowi ?
Jawaban simpelnya adalah “Lantaran mereka juga disergap oleh cara berfikir Falasi Non Causa Pro Causa”. Mari kita simak paparannya !
Dengan beragam argumentasi yang dipaksakan, kubu pro HTI terus menggemakan dan menebarkan sekaligus meyakinkan bahwa yang menjadi sebab dibubarkannya ormas HTI adalah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap umat Islam (mencatut diksi “umat Islam” adalah upaya menggenarilisir demi meraih simpati dan berposisi sebagai korban). Tidak lupa juga diselipi dengan kata-kata penguasa tidak demokratis alias otoriter. Bahkan lebih otoriter ketimbang pemerintahan Orde Baru !
Para kubu pro HTI alias yang anti pembubaran HTI, sengaja memangkas fakta baik di lapangan dan juga yang termuat dalam situs resmi HTI sendiri (sebelum ditutup) bahwa setidaknya dalam 10 tahun masa pemerintahan SBY hingga berjalannya separuh pemerintahan Jokowi, HTI telah meneror dan merongrong  falsafah dasar negara, yaitu Pancasila.
Boleh jadi HTI berkilah bahwa AD/ART yang tercantum dalam organisasinya menuliskan kata sakti Pancasila, tetapi pada faktanya sebagaimana bisa kita telusuri di jagad maya, HTI teramat getol meneror falsafah negara Indonesia, bahkan tidak ragu-ragu untuk melabeli pemerintahan Jokowi dengan sebutan thogut dan kafir.
Argumentasi HTI bahwa sistem demokrasi tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak berlaku manakala mereka mengemis untuk tidak jadi dibubarkan dengan mengusung jargon demi menjunjung sikap demokratis.
Sementara di sisi lain, konsep khilafah yang terus dijejalkan pada para kadernya dan dijadikan ideologi untuk diperjuangkan hingga pada taraf mengganti sistem negara NKRI dengan syariat Islam versi mereka, juga secara militan dijajakan dan ditawar-tawarkan pada umat Islam lainnya, yang sejatinya mayoritas umat Islam sudah final menerima falsafah dasar negara NKRI.
Bahkan menurut penulis pribadi sikap pemerintah sudah teramat baik dan agak terlambat, karena ideologi yang tertancap dalam benak pendukung HTI sudah terlanjur mengakar dan tetap menjadi bahaya laten.
Maka dari perspektif tersebut sudah semestinya pemerintahan Jokowi bersikap tegas. Setelah melalui proses pengamatan, pertimbangan dan segenap faktor lainnya yang dianggap penting dan genting demi kelangsungan keutuhan empat pilar negara yaitu PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45), maka pemerintah Jokowi menggunakan hak subjektif-nya untuk membubarkan HTI. Mengapa ?
Karena HTI sebagai salah satu organisasi massa telah menjadi penyebab atau pelaku teror dan berbuat zhalim terhadap falsafah dasar negara NKRI yang telah disepakati bersama. Dan ancaman pembubaran juga akan diberlakukan pada semua ormas yang merongrong, menteror atau bertujuan menggantikan falsafah dasar negara Pancasila dalam bingkai NKRI.  Jadi bukan sebatas ormas bernuansa Islam saja.
Jadi  dalam kasus pembubaran HTI oleh pemerintah adalah secara terang benderang dan cetar membahana, berdasarkan pada identifikasi bahwa HTI telah menjadi penyebab  terancamnya Pancasila dan tiga pilar negara lainnya, sehingga keputusan Pemerintah (yang sejatinya didukung oleh mayoritas warga negara Indonesia lainnya), muncul sebagai reaksi logis dan tepat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: H. Agus (Jurnalis/Pemerhati Masalah Sosial Budaya dari Dompu, NTB) ================== Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah "Tri kerukunan". Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku-suku di Indonesia. Kebijakan Pemerintah Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi ko...

Heboh Lagi, Anonymous Sebarkan Rekaman Percakapan Firza Husein dan Rizieq Shihab. Simak Transkripnya!

Jakarta -  Sebuah situs kembali menghebohkan jagat pengguna medsos. Kali ini situs Gerilyapolitik.com  membeberkan sebuah transkrip dan rekaman... Gerilyawan menerima video-video terkait perselingkuhan Rizieq Shihab Imam Besar FPI dan Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (YSSC). Gerilyawan mengirimkan wawancara dengan Anonymous terkait hal ini Gerpol: Halooo Anonymous: wa’alaikum salam Gerpol: ha-ha-ha Anonymous juga religius? Anonymous: 😊 saya muslim tapi bukan FPI. Saya benci kemunafikan, Patrialis Akbar tinggal nunggu waktu Gerpol: maksudnya, video PA ada? Anonymous: adaa…. Gerpol: Ok nanti saja, terkait video2 Rizieq, mengapa anda membongkarnya? Anonymous: saya benci kemunafikan, apalagi pake daster agama, Rizieq sdah terlewat batas, saat Rizieq serang Ahok, saya tahan diri, masa bodoooo ini politik. Politik taek! Tapi saat Rizieq mau jadi Imam Besar Umat Islam Indonesia, kirim baiat kemana2, ini sudah keterlauan, cukup sudah dia menipu...