Walaupun keputusan membubarkan HTI bukanlah keputusan yang diambil
secara tiba-tiba, namun jika prosesnya sesuai dengan undang-undang Ormas
yang ada, maka akan memakan waktu yang berbelit.
Kelemahan undang-undang keormasan, seharusnya menjadi perhatian, supaya
pencegahan radikalisme dapat dilakukan, sebelum efeknya menghancurkan
bangsa.
Undang-undang ormas yang dibuat, terindikasi memiliki kepentingan dari
orang atau kelompok-kelompok tertentu. Hal tersebut membuat proses
pembubaran ormas menjadi berbelit-belit.
Bisa dibayangkan, jika ada suatu ormas yang sudah dinyatakan terlarang,
tetapi masih belum bisa dibubarkan, tentu saja mereka masih memiliki
kesempatan yang cukup lama untuk menghancurkan negara.
Jika ormas yang diharapkan ikut berperan serta memajukan suatu negara,
tetapi pada kenyataannya memiliki potensi memecah belah, menghancurkan
dengan kekisruhan yang sering dibuatnya, sudah semestinya ormas tersebut
harus segera dibubarkan. Tidak perlu pintar untuk memahami hal
tersebut, karena itu merupakan hal yang sederhana.
Sangat konyol, jika suatu ormas harus diberikan SP 1 sampai dengan SP 3
yang bisa memakan waktu hingga 5 tahun. Sudah tentu waktu lima tahun
tersebut dapat tetap digunakan untuk melakukan hal-hal yang dapat
merugikan dan menghancurkan suatu bangsa. Tidak ada jaminan, mereka
tidak melakukan kegiatan yang sudah jelas-jelas di larang.
Bukan hanya konyol, tetapi hal tersebut sudah aneh dan tidak bisa
diterima dengan akal sehat, jika undang-undang tersebut tidak segera
direvisi. Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi dan
golongan saja yang menolak undang-undang ormas direvisi. Mengingat, ini
masa kemerdekaan, dimana waktunya untuk mengisi kemerdekaan dengan
hal-hal yang produktif, bukan hal-hal tidak berguna bahkan dapat
menghancurkan suatu bangsa.
Bisa dibayangkan, kita masih sibuk mengurusi ormas-ormas radikal,
sedangkan negara lain sudah sibuk mengurusi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang akan digunakan untuk kemajuan suatu bangsa.
Apa yang diceritakan Menkopolhukam Wiranto, terkait susahnya pembubaran ormas, seharusnya sudah harus cepat diselesaikan.
“Dari teman-teman Polhukam yang ikut pembahasan itu memang menyatakan
satu pesan yang menunjukkan banyak kepentingan masuk. Dalam peraturan
pembubaran suatu organisasi. Sebenarnya secara dapat dicerna oleh
pikiran bahwa satu lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk membentuk
organisasi, mengesahkan organisasi, memberikan solusi harusnya diberikan
kesempatan atau kewenangan bisa cabut organisasi apabila menyimpang
dari tujuan awal, dan itu sudah jelas,” kata Wiranto, seperti yang
dilansir detik.com.
Pernyataan Wiranto tersebut tentu saja ada kaitannya dengan pembubaran
ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah jelas-jelas mengancam
NKRI.
Jika kita mau bercermin dengan konflik-konflik di Timur tengah, termasuk
teroris terbesar yang dengan terang-terangan mengangkat senjata seperti
ISIS, tentu saja pembubaran HTI di Indonesia merupakan hal yang
mendesak. Jika ISIS menginginkan khilafah dengan mengangkat senjata, HTI
dengan menyusup di sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat dan tatanan
negara, dengan framing ketokohan. Yang pada akhirnya, rakyat juga yang
akan dibenturkan, sehingga kemungkinan kisruh horizontal mencuat dan
digunakan untuk melemahkan suatu negara.
Jika konflik horizontal terjadi, tentu saja yang menderita adalah rakyat
juga, karena akan berimbas pada perekonomian negara. Keamanan suatu
negara, menjadi hal yang terpenting untuk kemajuan dalam segala hal,
itu sudah pasti.
Bisa dibayangkan lelahnya pemerintahan, di satu sisi mereka sedang
berfokus untuk memajukan bangsa dengan proyek infrastruktur yang akan
berpengaruh besar untuk perekonomian, di sisi lain harus juga mengurusi
hal-hal yang tidak produktif, seperti demo-demo pemaksaan kehendak
dengan berjilid-jilid. Belum lagi dengan sikap-sikap politisi dan
tokoh-tokoh yang hobi nyinyir namun tidak bisa melakukan apa-apa untuk
negara.
Bukan hal yang berlebihan, dan bahkan sudah layak dan sepantasnya, jika
kita menginginkan HTI dibubarkan. Kedekatannya dengan ISIS, tentu saja
menjadi hal yang lebih dari cukup untuk dijadikan alasan, mengapa HTI
harus segera dibubarkan.
Keoknya ISIS, tentu saja membuat para petempur pulang lagi ke negaranya
masing-masing. Pilihan terakhir mereka setelah gagal dengan ISIS, tentu
saja mendukung kelompok lain yang meiliki kedekatan dengan ISIS.
Kedekatan HTI dengan ISIS sendiri dinyatakan oleh Wiranto selaku
Menkopolhukam, seperti yang dilansir detik.com. “Dampak untuk Indonesia,
maka kita hadapi gerakan transnasional yang jelas sangat tidak
nasionalis dan tidak NKRI dan Pancasilais, dan saya menyatakan HTI
termasuk memiliki hubungan dekat dengan ISIS,” ujar Wiranto di Kantor
Kemenristek Dikti, Rabu (17/5/2017).
Begitulah ceritanya.
Komentar
Posting Komentar