
Keinginan pemerintah pusat dalam mendukung dan memajukan usaha mikro dan kecil dapat dibilang sangat serius, walau masih banyak kendala terkait peraturan perundang-undangan dan perizinan. Kesulitan dalam pengurusan perizinan dalam melengkapi persyaratan dokumen-dokumen menjadi kelemahan pengusaha UMKM – UKM. Belum lagi biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan izin usaha. Mungkin perlu ada perubahan-perubahan dalam peraturan yang dibuat, terutama di tingkat pemerintah daerah.
Presiden Jokowi sudah lama menginginkan kemudahan dalam perizinan bagi pelaku UMKM – UKM. Menurut Presiden Jokowi, pelaku usaha UMKM – UKM tidak perlu mengurus izin tapi cukup hanya mendaftar secara online saja. Mengapa pelaku usaha UMKM – UKM dipermudah dalam pengurusan izinnya bahkan kalau bisa hanya cukup mendaftar usahanya saja? Ini dimaksudkan agar mereka pelaku UMKM – UKM bisa terdata dan dibenarkan mendapat bantuan dari pemerintah sekaligus dapat dibina.
Data BPS yang memprediksi ada sekitar 50 juta UKM (data prediksi ini belum divalidasi). BPS kesulitan dalam mendata total keseluruhan pelaku UMKM – UKM yang ada di negara ini. Padahal ada target pemerintah sampai dengan tahun 2015 untuk meningkatkan jumlah pelaku UMKM – UKM berjumlah 500 ribu . Hal ini menjadi salah satu penyebab pemerintah pusat tidak bisa melakukan pembinaan terhadap pelaku UKM yang ada. Pembinaan ini menjadi tanggungjawab Kemenko Perekonomian dibawah bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM.
Pada tahun 2017, pembinaan kepada pelaku UMKM – UKM harus segera dilakukan. Pertama, meningkatkan kemampuan mereka dalam hal menciptakan design produk.Kedua, memproduksi barang yang berkualitas dan membangun jaringan pemasaran serta menerapkan pengelolaan usaha yang baik akan memberikan dampak yang luas terhadap penambahan nilai pendapatan pelaku UMKM – UKM secara langsung dan pemerintah secara tidak langsung. Ketiga, dapat mengurangi tingkat pengangguran yang sudah mencapai 7.01 juta orang per februari 2017 yang dikeluarkan oleh BPS.
Kalau masalah pendataan yang menjadi permasalahan pemerintah pusat, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana tata cara kerja pemerintah pusat-daerah dalam menjawab permasalahan tersebut. Seharusnya ada koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam mendapatkan data pelaku UMKM – UKM yang riil. Pemerintah daerah yang mendapatkan wewenang dalam pembinaan usaha mikro adalah Pemda Tingkat II. Sedangkan untuk usaha kecil ada pada Pemda tingkat I sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sangat disayangkan untuk mendapatkan data pelaku usaha UMKM – UKM dengan jumlah yang riil, pemerintah daerah baik di Tingkat I dan di Tingkat II tidak mampu melakukannya. Konon pulak mereka bisa melakukan pembinaan. Ini yang seharusnya menjadi perhatian kita semua.
Pembinaan kepada pelaku usaha UMKM – UKM harus dilakukan secara terus menerus dilakukan sehingga mereka dapat menggunakan sistem pengelolaan usaha yang profesional dan berstandar nasional. Dan berharap nanti mereka bisa naik kelas dari sistem usaha yang tradisional menjadi pelaku usaha yang profesional.
(baca link berita : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/10/03/ox91p1349-usaha-mikro-didorong-cukup-daftar-online)
Dibutuhkan Upaya Sinergy
UMKM – UKM merupakan usaha yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga. Kita bisa lihat bagaimana usaha UMKM tersebar di pinggiran jalan protokol, di depan toko, di depan pasar tradisional. Pelaku usaha UMKM – UKM memberikan kesan kumuh, kotor, murahan dan tidak berkualitas. Selain itu, karena pengelolaan dan pembinaan yang masih lemah dan terbatas, memberi kesan bahwa usaha UMKM – UKM masih dilakukan secara tradisional.
Pengelolaan dan pengembangan usaha UMKM – UKM dibutuhkan sesegera mungkin untuk dilaksanakan. Perkembangan teknologi sangat berpengaruh bagi pelaku usaha saat ini. Pemanfaatan atas perkembangan teknologi harus didorong untuk diterapkan pada pelaku UMKM – UKM jika ingin tetap bertahan pada zaman digital dan teknologi.
Sinergy antara UMKM – UKM dengan perusahaan penyedia e-commerce, kemudian dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan Badan Usaha Milik Negara dan swasta sangat dibutuhkan. Setidaknya ada 3 hal yang harus dilakukan segera. Pertama adalah pendataan pelaku UMKM – UKM. Contohnya data yang saat ini sekitar 59 juta UMKM itu data hasil prediksi Data BPS yang belum ada by name by adress. Pendataan dibutuhkan untuk pelaku usaha untuk mendapatkan pelatihan, pengelolaan keuangan usaha dan pengembangan usaha agar tetap berjalan dan bertahan. Yang kedua adalah penataan wilayah dimana pelaku usaha dapat menjalankan usahanya tanpa takut digusur dikarenakan ketidaktahuan pelaku UMKM – UKM akan adanya pelarangan berdagang dalam wilayah tertentu. Yang ketiga adalah memberikan pengembangan kepada pelaku UMKM – UKM yang bernilai dan bertujuan ekspor sehingga produk yang dihasilkan berkualitas tinggi sehingga memiliki pangsa pasar di luar negeri.
Bantuan modal kerja dan penerapan teknologi mekanisasi dalam menghasilkan produk berkualitas adalah hal yang utama.
Standar produk yang bernilai ekspor perlu disinergikan dengan perusahaan-perusahaan milik negara maupun swasta yang sudah berpengalaman dalam memenuhi produk-produk yang dibutuhkan dalam ekspor ke luar negeri. Pembinaan dari kementerian Koperasi dan UKM kepada pelaku UMKM – UKM penting dilakukan segera. Jika bisa dan sukses dilakukan maka dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Indonesia untuk kemudian dapat meningkatkan daya beli masyarakat. UMKM-UKM kuat, perekonomian menjadi lebih baik sejalan dengan naiknya pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan di angka 5.1 persen. Pertumbuhan ekonomi meningkat, dengan sendirinya keuangan negara menjadi lebih baik dengan pajak yang dihasilkan dari pelaku UMKM – UKM.
*Staf Ahli Bid.Bumdes Sekjen Seknas JOKOWI
Komentar
Posting Komentar