Langsung ke konten utama

JANGAN GUNAKAN LAGI POLITIK SIMBOLIK KEAGAMAAN DI RUANG PUBLIK!!!

DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghentikan penggunaan politik simbolik keagamaan di ruang publik karena berpotensi mengancam keutuhan dan persatuan sesama anak bangsa.
Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus atau akrab disapa MRD kepada wartawan Sabtu (4/11) memberi contoh ketika Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memutuskan menutup usaha bisnis Alexis yang kemudian mengundang kontroversi. Menurutnya, sangat tidak tepat bila pimpinan Pemda DKI Jakarta menggunakan istilah “Kami ingin uang (pajak) halal, kalau enggak halal nggak berkah.”
Dari aspek teologi Islam memang tidak ada yang salah dengan kalimat tersebut. Tetapi apakah agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia hanya Islam saja? Bila pernyataan itu dicermati lebih lanjut, menurut MRD, bagaimana kita bisa memaknai, memahami atau menempatkan pernyataan itu, dalam aspek legal atau sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia?
MRD menanyakan apakah ada hukum positif di Indonesia yang menggunakan istilah halal, atau berkah, utamanya dalam konteks bisnis yang berimplikasi pada pajak yang disetorkan ke negara. Kalaupun ada label yang diberikan dari MUI kepada produk atau kegiatan bisnis tertentu, apakah akan mengurangi kewajiban entitas bisnis itu untuk membayar pajaknya kepada negara?
“Dan apakah umat agama yang lain merasa terancam atau terganggu dengan kehadiran label halal dari MUI? Kan tidak demikian? Mereka menyadari dan menghargai keberadaan umat muslim di Indonesia. Bukan karena jumlahnya, tetapi karena sikap dan toleransi umat muslim terhadap umat beragama lain di Indonesia serta kesadaran kesejarahan yang sama.”
MRD mencatat, sistem hukum Indonesia tidak menganut hukum Islam. Meski begitu, Islam di Indonesia ditempatkan sebagai “ruh” kebangsaan, penguat persaudaraan dan pembentuk persatuan sesama anak bangsa. Alangkah baiknya, bila menggunakan istilah “legal” atau “ilegal”, “melanggar hukum” atau “patuh terhadap hukum”. Jadi, jangan mengecilkan atau mendistorsi istilah-istilah simbolik ke-Islaman atau keagamaan yang memberi kesan diametral semisal “halal” atau “haram”, “berkah” atau “tidak berkah”, “ini suci” atau “sana pendosa” dan seterusnya, dengan tidak melihat ekses, ruang maupun konteksnya.
Menurutnya, peran seluruh pihak sejatinya adalah bagaimana merawat kemajemukan ini sebagai asset tak ternilai dan perlu diperkuat. Bukan sebaliknya. Kita punya luka sejarah cukup panjang terhadap perjuangan keberagaman dan persatuan di Indonesia. Mulai dari represi orde baru, sampai meluapnya isu politik (simbol) SARA dalam politik elektoral di Pilgub Jakarta 2017 yang lalu.
MRD mengingatkan, Indonesia ini negara besar dan majemuk. Tidak ada negara serupa Indonesia, dengan beragam latar etnis, suku, agama, bahasa, budaya yang dapat hidup berdampingan dan terikat oleh semangat kebangsaan yang sama. Seyogianya, kita semua bertanggung jawab terhadap keutuhan keberagaman dan kemajemukan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KH Said Aqil Siroj dan 14 Organisasi Islam Melarang Ikut Aksi 313 dan Tamasya Al-Maidah

KH Said Aqil Siroj menegaskan 14 Organisasi Islam yang tergabung dalam LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) melarang anggotanya ikut Aksi 313 di Istiqlal pada hari Jumat 31 Maret 2017. Alasan utama adalah NU sebagai Garda Terdepan Indonesia memandang aksi 313 sarat dengan kepentingan politik semata, hal ini berbahaya bagi Ukhuwah Wathoniyah (Kerukunan Berbangsa), bukan semata Aksi yang urgent dan penting untuk dilakukan. Secara tegas KH Said mengatakan bahwa urusan Pilkada ini tidak perlu bawa-bawa Agama, karena rentetan akan sangat panjang dan rawan ditunggangi kepentingan yang merugikan bagi Kebangsaan. “Jika Aksi ini membawa Allah berkampanye, apa yang akan terjadi jika ternyata yang mengatasnamakan Allah tadi kalah? Atau menang tapi akhirnya tidak amanah?” Hal ini akan sangat berbahaya jika dibiarkan, oleh sebab itu secara tegas NU dan 13 Organisasi yang tergabung dalam LPOI secara tegas menolak Aksi 313. Selain menolak Aksi 313, Kiai Said juga menolak s...

Fenomena Kaum SCBD (Sesapian-Cingkrangan-Bumi Datar)

By Apriadi Rizal Jadi gini, SCBD yang ini bukanlah Sudirman Central Business District yaitu kawasan terkenal dan mewah ditengah jantung ibukota. SCBD disini adalah mereka yang sangat mengharubirukan dunia Indonesia. Mereka adalah kaum yang selalu komen nyinyir kepada pemerintah yang sedang sibuk membangun negeri.  Mereka jugalah yang setiap hari membuat keonaran dengan alasan agama. You know lah! Cikidap, cikidap youw. (Habis goyang dengan lagu hip-hop) Jujur saya sendiri kurang tahu jelasnya mengenai sejarah tentang frase sesapian, cingkrangan, dan kaum bumi datar. Kapan mulai malang melintang didunia permediaan Indonesia. Kalau ada pembaca atau penulis lain yang bisa merangkumnya, akan sangat keren sekali. Karena akan menjadi salah satu bacaan yang sangat berguna bagi sejarah bangsa ini. Kenapa berguna? Pastinya menjadi rujukan kepada siapa saja manusia yang ingin maju. Rujukan untuk apa? Pastinya rujukan u...

KOMITMEN JOKOWI BANGUN DAERAH PERBATASAN TEREALISASI, KERJA NYATA JOKOWI

Sejak resmi menjabat, Presiden Joko Widodo, bertekad, membangun Indonesia dari pinggiran. Maka pembangunan perbatasan pun jadi fokus perhatian. Tapal batas, harus jadi beranda depan negara, bukan lagi halaman belakang yang kumuh. Bahkan, wajah perbatasan harus lebih ‘cantik’ dan ‘kinclong’ dari perbatasan negara lain. Tidak hanya itu, dengan kian bagusnya infrastruktur sosial dan ekonomi, kehidupan warga di tapal batas bisa lebih baik lagi. Bahkan, perbatasan harus menggeliat, menjadi pusat pertumbuhan baru. Lalu seperti apa, capaian pembangunan di tapal batas? Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Hadi Prabowo, menegaskan, sudah banyak yang dilakukan pemerintah di perbatasan.  Terutama  menggenjot pembangunan infrastruktur yang terkait dengan  kebutuhan sosial dasar masyarakat. Banyak yang telah dihasilkan. “Kebutuan sosial dasar masyarakat di wilayah tapal batas negara, memang jadi fokus perhatian pemerintah. Pemenuhan kebutuhan dasar itu ...