Langsung ke konten utama

Tuduhan Bahwa Pemerintah Lakukan Kriminalisasi Ulama Itu Bohong Dan Ditunggangi Kepentingan Politis

Pemerintah dituduh melakukan kriminalisasi Ulama yang melakukan beberapa aksi massa beberapa waktu lalu.
Bahkan, mereka saat ini mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, mengajak masyarakat agar mengikuti petisi yang mendukung tindakan mereka tersebut.
Berikut nama-nama yang menurut mereka dikriminalisasi:
  1. Habib Rizieq Shihab
    2. Muhammad Alkhoththoth
    3. Ustad Bachtiar Nashir
    4. Ustad Munarman
    5. Mayjen (Purn) Kivlan Zein
    6. Brigjen (Purn) Adityawarman
  2. Ibu Rachmawati Soekarno Putri
    8. Ratna Sarumpaet
    9. Sri Bintang Pamungkas
    10. Hatta Taliwang
    11. Buni Yani
    12. Rijal
    13. Jamron
Dari ketigabelas nama di atas, hanya ada empat ulama, akan tetapi mereka tetap menggunakan kata kriminalisasi ulama terhadap tuduhannya.
Ulama adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat islam.
Karena itulah mereka mengeneralisir hal tersebut dengan kata kriminalisasi ulama.
Hal itu dilakukan mereka untuk memacu rasa empati umat muslim, mereka berusaha agar memasukkan permasalahan ini sebagai permasalah seluruh umat muslim agar nantinya mereka mendapat dukungan umat muslim.
Hal ini dilakukan dilakukan dengan tujuan politis.  Mereka melakukan hal itu untuk memojokkan dan mendeskriditkan pemerintah, agar nantinya umat muslim terpancing untuk memusuhi pemerintah sekarang.
Kata kriminalisasi ulama dipakai mereka untuk nantinya membenturkan antara masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dengan pemerintah.
Padahal, hal itu tidaklah benar, yang dilakukan aparat adalah proses hukum karena orang-orang tersebut diduga melakukan tindakan makar dan ujaran kebencian SARA.
Sejauh ini, dalam penyidikan tidak ada kriminalisasi. Penyidikan juga terjadi karena ada orang yang melaporkan, apa tidak boleh kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian apabila bukti cukup, ditingkatkan penyidikan.
Bahkan,Praktisi Hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan pada Polri salah alamat. Menurutnya, tidak ada kriminalisasi ulama.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry.
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
“Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Hal itu adalah murni penegakan hukum, namun agar mereka dapat terbebas dari jeratan hukum, mereka berusaha untuk memanfaatkan umat islam agar nantinya dapat melindungi mereka dari jeratan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

Jokowi : 7 Juta Tenaga Kerja Terserap Proyek Infrastruktur RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunggah video terbaru di YouTube yang menampilkan perjuangan pekerja infrastruktur dalam proyek pembangunan. Di video berdurasi 4 menit 33 detik itu, terlihat para pekerja dengan aktivitasnya. Seorang pekerja bernama Amin (33) menceritakan pengalamannya bekerja di salah satu proyek pembangunan. Amin bercerita mulai dari keberangkatannya ke tempat kerja hingga berada di lokasi pekerjaan. "Ya pertama dari rumah kan, ya siap-siap alat, apa yang perlu saya bawa, apa yang bawa, saya pakai. Abis itu ya paling saya kan kadang-kadang nebeng nih, pak, nyamper. Kadang-kadang dia nyamper, gitu," kata Amin. "Sampai (di lokasi). Biasa lah nunggu arahan dari komandan-komandan, dari atasan-atasan, kan ngasih instruksi kerja begini, begini, abis itu ya langsung turun ke lapangan pak, langsung kerja," imbuhnya. Dari video terlihat para pekerja dengan pakaian berseragam proyek, tengah bercengkerama, dan melakukan tugasnya. Ada yang membawa papan, ...

Kabar Gembira, Pulau di Ujung RI Ini Bakal Dialiri Listrik 100%

Ketersediaan listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang diperlukan suatu wilayah. Tak terkecuali wilayah yang berada di garis terdepan, terluar atau terpencil Indonesia. Hal inilah yang saat ini tengah diemban oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), sebagai satu-satunya BUMN penyedia listrik di Indonesia. Misinya untuk menerangi seluruh desa di Indonesia pada 2019 mendatang harus dijawab meski tantangan dan medan yang dilalui terkadang terlihat mustahil untuk dilakukan. Pulau Liran, bagian dari Kabupaten Maluku Barat Daya, menjadi salah satu daerah yang akan diterangi oleh PLN secara penuh dalam waktu dekat. Pulau terluar di sisi tenggara Indonesia ini masih sangat minim disentuh oleh pembangunan, khususnya BUMN. Bahkan wilayah yang lebih dekat ke negara Timor Leste ini mendapat sentuhan lebih banyak dari negara tetangga tersebut dibanding Indonesia. Mulai dari kesehatan, jaringan telekomunikasi, hingga pasokan beras dan rokok. Ironis memang...