Langsung ke konten utama

Tuduhan Bahwa Pemerintah Lakukan Kriminalisasi Ulama Itu Bohong Dan Ditunggangi Kepentingan Politis

Pemerintah dituduh melakukan kriminalisasi Ulama yang melakukan beberapa aksi massa beberapa waktu lalu.
Bahkan, mereka saat ini mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, mengajak masyarakat agar mengikuti petisi yang mendukung tindakan mereka tersebut.
Berikut nama-nama yang menurut mereka dikriminalisasi:
  1. Habib Rizieq Shihab
    2. Muhammad Alkhoththoth
    3. Ustad Bachtiar Nashir
    4. Ustad Munarman
    5. Mayjen (Purn) Kivlan Zein
    6. Brigjen (Purn) Adityawarman
  2. Ibu Rachmawati Soekarno Putri
    8. Ratna Sarumpaet
    9. Sri Bintang Pamungkas
    10. Hatta Taliwang
    11. Buni Yani
    12. Rijal
    13. Jamron
Dari ketigabelas nama di atas, hanya ada empat ulama, akan tetapi mereka tetap menggunakan kata kriminalisasi ulama terhadap tuduhannya.
Ulama adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat islam.
Karena itulah mereka mengeneralisir hal tersebut dengan kata kriminalisasi ulama.
Hal itu dilakukan mereka untuk memacu rasa empati umat muslim, mereka berusaha agar memasukkan permasalahan ini sebagai permasalah seluruh umat muslim agar nantinya mereka mendapat dukungan umat muslim.
Hal ini dilakukan dilakukan dengan tujuan politis.  Mereka melakukan hal itu untuk memojokkan dan mendeskriditkan pemerintah, agar nantinya umat muslim terpancing untuk memusuhi pemerintah sekarang.
Kata kriminalisasi ulama dipakai mereka untuk nantinya membenturkan antara masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dengan pemerintah.
Padahal, hal itu tidaklah benar, yang dilakukan aparat adalah proses hukum karena orang-orang tersebut diduga melakukan tindakan makar dan ujaran kebencian SARA.
Sejauh ini, dalam penyidikan tidak ada kriminalisasi. Penyidikan juga terjadi karena ada orang yang melaporkan, apa tidak boleh kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian apabila bukti cukup, ditingkatkan penyidikan.
Bahkan,Praktisi Hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan pada Polri salah alamat. Menurutnya, tidak ada kriminalisasi ulama.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry.
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
“Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Hal itu adalah murni penegakan hukum, namun agar mereka dapat terbebas dari jeratan hukum, mereka berusaha untuk memanfaatkan umat islam agar nantinya dapat melindungi mereka dari jeratan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

Kenapa Orang Indonesia Doyan Sebar "Hoax" di Medsos?

By: Oik Yusuf ilustrasi JAKARTA — Sudah bukan rahasia lagi bahwa berita palsu alias hoax merajalela di ranah digital Tanah Air. Jalurnya bisa berupa situs online , media sosial, hingga chatting di aplikasi pesan instan. Kenapa orang Indonesia getol menyebarkan hoax ? Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho mengutarakan bahwa sebabnya mungkin berkaitan dengan penggunaan teknologi yang tidak dibarengi dengan budaya kritis melihat persoalan. "Kita itu termasuk lima besar pengguna smartphone dunia, tapi tingkat literasinya kedua terbawah setelah Botswana di Afrika," ujar Septiaji ketika berbicara dalam deklarasi Masyarakat Anti Hoax di Jakarta, Minggu (8/1/2017). Septiaji mengacu pada hasil riset World's Most Literate Nation yang dipublikasikan pertengahan tahun lalu. Dari 61 negara yang dilibatkan dalam studi tersebut, Indonesia memang menempati urutan ke-60 soal minat baca masyarakatnya. Walhasil, menurut ...

Aksi 313 Siap Dijalankan, Bukti Dikasih Hati Minta Usus

By XHard Seperti diketahui, Forum Umat Islam (FUI) bersama dengan beberapa para alumni aksi 212 akan melakukan aksi lanjutan yang dinamakan aksi 313 pada Jumat, 31 Maret 2017 mendatang. Agendanya masih sama seperti yang dulu, menuntut Ahok mundur. Bahkan mereka juga rencananya akan menuntut Jokowi memberhentikan Ahok. Rencananya mereka akan mulai shalat Jumat di Masjid Istiqlal, lalu dilanjutkan dengan jalan kaki ke Monas dan menuju depan Istana, seperti yang dikatakan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath. Lho, memang kemana GNPF MUI? Bukankah selama ini mereka yang paling aktif dan rajin melakukan aksi beginian untuk menghentikan Ahok? Kenapa sekarang FUI yang terkesan jadi pelopornya? Oh, iya mungkin ini ada hubungannya dengan beberapa pentolan GNPF MUI yang sedang dilaporkan dan terkena kasus, jadi mungkin tidak berani terlalu unjuk gigi. Ditakutkan nanti kalau gigi terlalu diunjuk, bisa-bisa dicopot. Orang awam s...