Langsung ke konten utama

Waspada HOAX Terkait informasi viral Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police

Image result for foto hoax big data
Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.
  1. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoaxtersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
  3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
  4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.  
  5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
  6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
  8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

Jokowi: Selamat Tahun Baru 2018, Menuju Indonesia Makmur Berkeadilan

Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat tahun baru 2018. Ucapan Jokowi di- posting  di akun Twitter resminya hari ini. "Berkumpul dengan keluarga, kerabat dan orang-orang terdekat. Selamat Tahun Baru 2018. Semangat baru menuju Indonesia makmur dan berkeadilan -Jkw," cuitan Jokowi dalam akun @jokowi seperti dikutip  detikcom , Senin (1/1/2018). Ucapan Jokowi itu disukai 708 akun, di- retweet  366 akun, dan dikomentari 99 akun  netizen .  Foto: Screenshoot Twitter Jokowi Sedangkan di akun Instagram, Jokowi mem- posting  video bersama warga Yogyakarta. Puluhan warga juga diundang Jokowi di depan Istana Kepresidenan Yogyakarta.  Dalam video tersebut, Jokowi menyalami warga yang datang ke Istana Kepresidenan. Kepada warga juga dihidangkan makanan, yang tersaji di dalam halaman istana.  "Sebelum pergantian tahun, semalam saya mengundang 70 warga yang antre di depan Istana Kepresidenan Yogyakarta. Kita santap malam menikmati menu Nusantara, ...

PRESIDEN JOKOWI INGATKAN JANGAN SAMPAI KAMPUS MENJADI LAHAN PENYEBARAN ANTI NKRI

Nusa Dua  – Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia untuk menjaga institusi pendidikan jangan sampai dijadikan penyebaran paham radikalisme oleh segelintir pihak. Jokowi -sapaan presiden- menyatakan perguruan tinggi adalah sumber pengetahuan dan pencerahan sehingga akan sangat berbahaya kalau dimanfaatkan oleh segelintir pihak sebagai medan infiltrasi ideologi ini. “Jangan sampai kampus-kampus menjadi lahan penyebaran ideologi  anti-Pancasila , NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Jokowi saat penutupan Pertemuan Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia di Peninsula Island, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (26/9). Dalam sambutannya, mantan wali kota Surakarta itu menyampaikan kemajuan teknologi tak bisa dipungkiri telah membawa bangsa ini menuju era keterbukaan. Namun, keterbukaan tersebut dapat memberikan celah bagi upaya-upaya infiltrasi ideologi tanpa disadari. Karena itu suami Iriana mengingatkan kepada seluruh...