Langsung ke konten utama

RUU Anti Teroris Mangkrak. Disengajakah? Mungkinkah Teroris Dipelihara ?

Terorist atau Teroris adalah julukan atau sebuat bagi orang yang profesinya, kerjaannya, obsessinya, hobinya melakukan teror terhadap negara atau pemerintahan melalui gangguan keamanan dengan cara kekesaran pada rakyat. Ini pemahaman saya pribadi.
Menurut Wikipedia, Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. … Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.
Menurut KAmus Besar Bahasa indonesia, Teroris adalah orang yang menggunakan cara kekerasan untuk menimbulkan rasa takut. Biasanya digunakan untuk tujuan politik.
Dilihat dari definisinya saja, Teroris adalah berbahaya dan harus dimusnahkan. Lalu kenapa Dewan Wakil Rakyat tidak bertindak cepat ketika sebagian besar rakyat melihat bahwa negara SAAT INI sudah dalam keadaan diteror dan menimbulkan banyak korban?
Apakah ini suatu kesengajaan dimana sang Teroris digunakan sebagai alat untuk mengguncang pemerintahan, Setelah serangkaian aksi bela agama tidak ada hasilnya?
Pertanyaan ini menggelitik saya.
Saya menghubungkan dua fakta antara kinerja pemerintahan sekarang dibawah nahkoda Presiden Jokowi yang benar-benar merubah wajah Indonesia dengan cara menghalau para koruptor, para pencuri ikan, membangun infrastruktur didaerah yang dulu tidak terjamah, mengusahakan maksimal keadilan sosial dengan menyamakan harga BBM diseluruh Indonesia, Meningkatkan pelayanan masyarakat yang anti pungli, melancarkan dan memudahkan penyebaran logistik, mempercepat dwelling time, mengejar wajib pajak, menerangi daerah tertinggal, menyisir perbatasan dan menghajar para pencoleng dengan menegakkan peraturan, dengan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh semua perubahan yang pemerintah lakukan.
Menghubungkan dua fakt antara kinerja pemerintahan sekarang sebagai pihak pertama dengan perlawanan dari pihak kedua yang merasa dirugikan oleh semua perubahan yang pemerintah lakukan, Teroris bisa menjadi jembatan bagi  pihak kedua untuk mencapai apa yang diniatkan. yaitu menghentikan perubahan memajukan Indonesia untuk tetap menikmati kekayaan Indonesia.
Mungkinkah itu menjadi alasan dibalik mangkraknya pembahasan Revisi Undang-Undang Anti-Teroris di Dewan Perwaklian Rakyat?
Pada medio, 4 Maret 2017, saya menulis satu artikel tentang usulan Kapolri Tito Karnavian yang saat itu dipanggil oleh DPR, secara spesifik, Tito meminta DPR untuk MENCIPTAKAN satu pasal khusus yang menangani “Kriminalisasi Perbuatan Awal”. Pasal tersebul adalah pasal pencegahan sebelum suatu kegiatan terorisme terjadi, yaitu perbuatan awal pada saat proses si pelaku menuju radikal. Di Luar Negeri Undang-Undang ini di sebut “Proscription of Terorist Organisation”. Sampai hari ini, saya tidak pernah mendengar atau membaca nerita tentang tindak lanjut dari pihak DPR terhadap permintaan Kapolri kita tersebut. (Baca : https://seword.com/politik/tito-karnavian-undang-undang-a-la-minority-report/)
Pembahasan ini adalah untuk merevisi Undang-undang yang sudah ada yaitu Undang-Undang nomor 15 tahun 2013 tentang pemberantasan tindak pidana Teroris. Ada beberapa poin yang dipermasalahkan dalam pembahasan tersebut, misalnya:
  1. Terkait sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorisme. Pasal 46A draf revisi menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan militer, pelatihan paramiliter, pelatihan lainnya, dan/atau ikut perang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, pejabat yang berwenang mencabut paspor dan menyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Terkait dengan keterlibatan TNI menjadi bagian yang menerima mandat.
  3. Perbaikan fasilitas lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi terorisme, pemahaman terhadap penyebab terorisme, serta perlakuan teroris sesuai Hak Azasi Manusia (HAM).
  4. Pasal 43 A dan Pasal 43 B. Dalam Pasal 43A draf RUU Anti-Terorisme disebutkan bahwa “penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.”
Kalau menilik poin pertama, lalu kita melihat fakta lapangan adanya Warga Negara Indonesia yang dengan kesadarannya sendiri pergi ke Syriah lalu membakar passport mereka dan ingin kembali ke Tanah Air untuk kemudian membuat keresahan, kalau posisi mereka di luar negeri, pencabutan kewarganegaraan bisa saja dilakukan. Dengan catatan, pihak ISIS bisa menjamin kewarganegaraan baru bagi mereka. Tetapi jika posisi mereka didalam negeri, hanya pencabutan passport yang bisa dilakukan. Kalau pencabutan kewarganegaraan mereka yang posisinya didalam negeri, lalu mereka harus dideportasi kemana? Ke laut untuk ditenggelamkan? Kan tidak mungkin.
Lalu untuk poin kedua, kenapa hal ini harus menjadi isu yang berkepanjangan? Kalau kekhawatirannya timbul praktis serupa seperti dimasa lalu dimana TNI melakukan penghilangan orang secara paksa, saya rasa dijaman era Jokowi, Presiden Jokowi sendiri, tidak akan pernah membiarkan ini terjadi. Saya yakin Pakde akan sangat menjaga HAM.
Untuk poin ketiga, lagi-lagi hal ini sangat bisa dibicarakan. Namun kalau say pribadi melihat, ketika seseorang memutuskan untuk menganut ideologi teroris, kemungkin seseorang untuk tidak lagi menjadi teroris, sangatlah kecil walaupun kemungkinan untuk tobat itu selalu ada.
Poin keempat, menurut saya ini berhubungan dengan apa yang Tito Karnavian usulkan pada DPR tentang pasal Khusus pencegahan awal.  Kalau yang dipermasalahkan adalah tidak disebutkannya “tempat tertentu” itu kan bisa diatur kemudian, tergantung seberapa bahayanya orang yang ditangkap. Kenapa harus jadi alasan keterlambatan pengesahan.
Sungguh menjadi tanda tanya besar, kenapa DPR begitu lelet merampungkan UU Anti-Teroris ini. Padahal disaat yang bersamaan, sejumlah aksi teror terjadi di Indonesia dan WNI dalam jumlah besar pulang dari Suriah, yang sebagian diduga sebagai bagian dari ISIS. Aparat penegak hukum banyak yang mengeluh karena tak adanya payung hukum yang cukup dalam menindak mereka dan ini membebani tugas mereka.
Disisi lain, tenggat waktu atau akhir masa sidang di DPR RI yakni tanggal 28 Juli 2017. Jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut, RUU Anti Teroris ini masih juga belum disahkan, apakah mahasiswa juga harus turun kejalan?
Secara terpisah, mantan Ketua Badan Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Ansyaad Mbai, mengatakan “Keterlibatan Militer sebetulnya bukan masalah. hanya diputar-putar saja. Ini memang politis dan yang bikin politis, ya, para politikus itu. Kalau TNI-Polri saya yakin nggak ada masalah”
Bener kan kata saya? Apakah keleletan mensahkan RUU Anti Teroris adalah suatu kesengajaan??

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1.362 MW Pembangkit dari Proyek 35.000 MW Sudah Beroperasi

Program 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh pemerintah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 Februari 2018, tercatat pembangkit listik yang telah beroperasi adalah sebesar 1.362 MW dan yang sedang tahap konstruksi sebesar 17.116 MW. "Peningkatan ini tak lepas dari kontribusi pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer (IPP)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018). Baca juga:  Bagaimana Progres 35.000 MW Jokowi? Ini Penjelasan PLN Sejauh ini, sebesar 896 MW dari total 1.362 MW yang beroperasi dihasilkan dari IPP, sementara 466 MW dibangun oleh PT PLN (Persero). Pembangkit yang beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 108 MW. Lebih lanjut, Agung menambahkan saat ini sebany...

Jokowi : 7 Juta Tenaga Kerja Terserap Proyek Infrastruktur RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunggah video terbaru di YouTube yang menampilkan perjuangan pekerja infrastruktur dalam proyek pembangunan. Di video berdurasi 4 menit 33 detik itu, terlihat para pekerja dengan aktivitasnya. Seorang pekerja bernama Amin (33) menceritakan pengalamannya bekerja di salah satu proyek pembangunan. Amin bercerita mulai dari keberangkatannya ke tempat kerja hingga berada di lokasi pekerjaan. "Ya pertama dari rumah kan, ya siap-siap alat, apa yang perlu saya bawa, apa yang bawa, saya pakai. Abis itu ya paling saya kan kadang-kadang nebeng nih, pak, nyamper. Kadang-kadang dia nyamper, gitu," kata Amin. "Sampai (di lokasi). Biasa lah nunggu arahan dari komandan-komandan, dari atasan-atasan, kan ngasih instruksi kerja begini, begini, abis itu ya langsung turun ke lapangan pak, langsung kerja," imbuhnya. Dari video terlihat para pekerja dengan pakaian berseragam proyek, tengah bercengkerama, dan melakukan tugasnya. Ada yang membawa papan, ...

Kabar Gembira, Pulau di Ujung RI Ini Bakal Dialiri Listrik 100%

Ketersediaan listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang diperlukan suatu wilayah. Tak terkecuali wilayah yang berada di garis terdepan, terluar atau terpencil Indonesia. Hal inilah yang saat ini tengah diemban oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), sebagai satu-satunya BUMN penyedia listrik di Indonesia. Misinya untuk menerangi seluruh desa di Indonesia pada 2019 mendatang harus dijawab meski tantangan dan medan yang dilalui terkadang terlihat mustahil untuk dilakukan. Pulau Liran, bagian dari Kabupaten Maluku Barat Daya, menjadi salah satu daerah yang akan diterangi oleh PLN secara penuh dalam waktu dekat. Pulau terluar di sisi tenggara Indonesia ini masih sangat minim disentuh oleh pembangunan, khususnya BUMN. Bahkan wilayah yang lebih dekat ke negara Timor Leste ini mendapat sentuhan lebih banyak dari negara tetangga tersebut dibanding Indonesia. Mulai dari kesehatan, jaringan telekomunikasi, hingga pasokan beras dan rokok. Ironis memang...